Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi Pinta Masyarakat Awasi ASN dan Anggota DPRD Kota Bekasi yang Nekat Mudik Lebaran

Lingkarpena.id, Kota Bekasi – Ditengah gencarnya Pemerintah Pusat melawan wabah Covid-19 yang melanda dengan pelarangan mudik dan penyekatan benerapa ruas jalan, sekelompok elemen kepemudaan di Kota Bekasi dengan lantang berani memperingatkan sejumlah ASN di Kota Bekasi untuk tidak mudik lebaran 1442 H.

Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi Muhammad Jesada Jonathan melalui chat WhatsApp kepada lingkarpena.id pada, Jum’at (7/5) berharap agar para aparatur Pemerintah Kota Bekasi dan juga segenap anggota DPRD Kota Bekasi patuh terhadap larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah pusat.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Bekasi Terima Audiensi PDHI Jabar V, Bang Choi: Soal Perda Hewan Akan Dirumuskan 

Baca juga:   PPP Kota Bekasi Gelar Bukber Sebagai Ajang Silaturahim

Larangan tersebut lantas menjadi sebuah aturan tersendiri dengan sejumlah sanksi kepada aparatur negara seperti ASN, anggota legislatif, unsur yudikatif dan juga pemberlakuan limitasi kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

“Jika ASN mudik disanksi dan warga harus membayar sejumlah denda atau putar balik. Jangan sampai pejabat atau Dewannya malah diam-diam mudik. Ini tanda tidak memiliki empati terhadap rakyatnya,” ungkap Jesada.

Selain tidak memiliki empati terhadap masyarakat, kata dia, mereka juga tidak mensukseskan program pemerintah pusat yang notabenenya merupakan program kesehatan bersama masyarakat dalam menghadapi pandemi yakni pencegahan angka penyebaran covid-19 yang belakangan ini mengalami kenaikan.

Baca juga:  Ribuan Masker Kembali Disebar Satgas Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu

“Semuanya diminta untuk taat pada aturan dan kalau ada yang melanggar kudu kena sanksi. Contohnya juga harus dari para pejabat, jangan pura pura tugas luar, eh ngga tahunya mudik. Sudah jelas ada pengecualian, tapi jangan datanya dimanipulasi,” terangnya.

Baca juga:   Solihin: LPJ Banparpol PPP Kota Bekasi TA 2019 Sudah Dilengkapi

Baca juga:  Ombudsman RI Silaturahmi Kelembagaan Ke DPRD Kota Bekasi, Ini Kata Bang Choi

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bung Jesa ini mengatakan bahwa anggota dewan ataupun pejabat yang bertingkah seperti di atas harus mendapat hukuman atau sanksi moral dari masyarakat. BKPPD Pemkot Bekasi dan juga Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi harus segera melakukan pendataan ulang pegawai atau anggota DPRD yang nekad mudik.

“Masyarakat jangan ragu dan takut, laporkan kepada kami jika mengetahui informasi mengenai pejabat ataupun anggota DPRD Kota Bekasi yang mudik diam-diam,” pungkasnya.

 

Reporter:   Indra Lesmana

Pos terkait