Penganiayaan Berujung Tewas di Sukabumi, Polisi Tetapkan Tersangka

Polres Sukabumi saat menggelar konferensi pers penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap para pelaku penculikan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis (27/4) belum lama ini.

Kepolisian Resort Sukabumi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 1 Mei 2023 telah menetapkan 6 enam pelaku dalam kasus tersebut.

Korban merupakan Kamat Adijaya (41) asal warga Kampung Cicariang Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Korban dikeroyok oleh enam pelaku karena dicuriagai sebagai otak pencurian kendaraan roda dua.

Baca juga:  Jabatan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Diserahkan Terimakan, Ini Penggantinya!

“Kami mengamankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial

“Kami sudah menetapkan enam pelaku masing-masing YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39),” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dihadapan para awak media, Senin (01/05/2023).

Dijelaskan Maruly, kejadian bermula saat korban sebelumnya dijemput dari rumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Kemudian korban didesak agar mengakui perbuatannya (mencuri sepeda motor) oleh para pelaku pada sebuah warung.

Baca juga:  Lengkapi Surat Kendaraan! Polres Sukabumi Gelar Operasi Zebra

“TKP 1, kronologis tanggal 27 lalu korban sedang bertamu di mertuanya. Kemudian jam 17.00 wib korban dijemput pelaku dan dibawa ke TKP kedua. Para pelaku melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Disaat itu korban mengakui,” bebernya.

Lanjut kapolres, setelah itu korban dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK. (Keempatnya masih DPO). Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

Baca juga:  Korban Jambret di Jalan Raya Ujunggenteng Buat Laporan Polisi, Berikut Kronologisnya Kejadiannya!

“Beres di TKP 3, korban kembali dibawa ke TKP 4 hingga korban ditemukan oleh petugas kepolisian. Sebelunya ada informasi amuk masa. Kemudian korban di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Sayang, korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

Pos terkait