LINGKARPENA.ID | Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota, Iptu Jajat Munajat, memberikan alasan terkait pemberhentian sementara waktu pembangunan Pendestrian Jalan Siliwangi di Kota Sukabumi.
Pasalnya, pemberhentian pengerjaan pembangunan jalan berawal dari adanya kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Polisi menduga kecelakan disebabkan adanya kelalaian pihak kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Iya, sekira pukul 07.15 WIB terjadi pohon tumbang di area pembangunan Pendestrian Jalan. Akibatnya empat orang korban pengendara yang melintas menjadi korban,” kata IPTU Jajat kepada Lingkarpena.id di lokasi.
Jajat menyebutkan, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, pengendara Sepeda Motor Honda Kharisma No. Reg : B 6847 EJ yang di kemudikan oleh saudara Taeri dengan membawa penumpang saudari Mimin melaju dari arah NBS menuju arah Selabintana.
Kendaraan itu beriringan dengan pengendara sepeda Motor Honda Beat No. Reg. : F 4937 OU yang dikemudikan saudara Yogi Pitra dengan membawa penumpang saudara Ajo yang berada di belakang kendaraan sepeda motor Honda Kharisma.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) tiba-tiba pohon yang berada dibahu jalan Pendestrian sebelah kiri roboh dan menimpa kedua pengendara ini,” ungkapnya.

Dengan begitu sambung Jajat, diduga pohon tersebut roboh dikarenakan akar dari pohon tidak dapat menopang berat beban pohon. Saat itu dilokasi sedang ada pekerjaan perbaikan gorong-gorong yang berada di bahu jalan sebelah kiri.
“Akibat kecelakaan itu kedua unit Kendaraan Sepeda Motor mengalami kerusakan. Kedua pengendara dan penumpang kendaraan sepeda motor pun mengalami luka- luka. Korban langsung di bawa ke RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi guna mendapatkan penanganan medis,” pungkasnya.






