LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa. Sosialisasi yang digelar di Pangrango Resort, Kamis, 13 Februari 2025, lalu.
Dalam kegiatan ini, juga dihadiri oleh para wartawan dan mendapat dukungan dari Dewan Pers serta unsur unsur terkait lainnya dari Diskominfosan kabupaten Sukabumi.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa Perbup ini dibentuk dengan landasan hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perbup ini hadir sebagai panduan agar kerja sama antara pemerintah dan media massa dapat berjalan lebih terarah dan sesuai aturan,” jelas Mubtadi.
Mubtadi juga menyoroti peran media massa dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan yang positif.
“Media massa telah menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Mubtadi menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme kerja sama publikasi antara pemerintah dan media.
“Dengan adanya Perbup ini, kami berharap semua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga tercipta sinergi yang lebih baik,” ucapnya.
Ke depan, kata Mubtadi lagi Diskominfosan berkomitmen untuk terus memperkuat hubungan dengan media massa guna mendukung penyebaran informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi.
“Kami ingin kerja sama ini tidak hanya berjalan baik, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” pungkas Mubtadi.






