Perda Pesantren Disahkan, Simak, Penjelasan Uu Ruzhanul Ulum

Lingkarpena.id, TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Menurut panglima santri Jabar ini, Raperda menjadi Perda Pesantren yang ditetapkan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Jabar, Senin (1/2/2021) lalu itu, merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Uu menilai, selama ini ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena tidak memiliki pendidikan formal.

Baca juga:  UMKM Kakak Batik Kota Sukabumi Sabet Juara Favorit di Ajang Cifest Pemprov Jabar 2023

“Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren ini. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS,” ucap Uu dalam pers rilis yang diterima Lingkarpena.id, Rabu (03/02/2021).

Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim atau mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur’an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya. 

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Kota Siap Divaksin Gelombang Pertama

BACA JUGA: Uu Ruzhanul Ulum: Mari Sukseskan Vaksinasi COVID-19

“Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren,” ucap Uu.

Ia berharap, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke ponpes dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama. Bahwa Pemprov Jabar memperhatikan ponpes.

Baca juga:  Catat Waktunya, Tilang Manual Polres Sukabumi Kota Bakal Berlakukan

“Selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi,” paparnya.

Lanjut Uu, unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

Pos terkait