Lingkarpena.id, SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Sukabumi, kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disisipkan di dalam makanan selai atau sale pisang, Senin (01/02/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kalapas Kelas IIB Kota Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan, modus penyelundupan hampir sama dengan yang sebelumnya, yaitu melalui pengunjung yang menitipkan makanan untuk warga binaan pemasyarakatan.
“Hanya saja melalui jenis makanan yang berbeda dari sebelumnya. Dimana dalam upaya penyelundupan kali ini dimasukan ke dalam makanan sale pisang,” kata Christo dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari kecurigaan petugas pemeriksa makanan Nursakinah terhadap barang bawaan berupa sale pisang, yang dibawa oleh dua orang pengunjung yang hendak diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan yang bernisial AG.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, didapatkan paket berisikan kristal warna putih yang dibungkus menggunakan alumunium foil bekas bungkus rokok sejumlah tujuh paket dalam sale pisang tersebut,” paparnya.
Petugas itu kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepala kesatuan pengamanan dan diteruskan kepada Kalapas. Lalu, atas arahan dari Kalapas selanjutnya untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
“Kita seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Sukabumi berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan Narkoba. Siapapun yang terlibat dengan Narkoba akan kita tindak tegas terutama bagi yang mencoba memasukan narkoba ke dalam Lapas,” tegas Christo.
Selanjutnya, sambung dia, Lapas menyerahkan pengunjung beserta barang bukti yang ditemukan kepada Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Nuria Ariawan
Redaktur: Garis Nurbogarullah