Pelempar Baso Isi Sabu-sabu Ke Lapas IIB Sukabumi, Bakal Diganjar 20 Tahun Penjara

Terduga pelaku pelemparan Bakso berisi Narkoba jenis sabu sabu ke Lapas Kelas IIB Sukabumi terancam 20 tahun penjara.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Pelempar Baso Isi Sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, Usai melempar
4 paket narkoba jenis sabu seberat 6,57 gram yang disembunyikan di dalam bakso ke kawasan Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi pada Rabu (22/2/2023) malam, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pengembangan.

Dari pengembangan tersebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram yang disembunyikan MIM di rumahnya di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Baca juga:  Toleransi Beragama: INTI dan PC NU Kota Sukabumi Sinergi Pasang Billboard Ucapkan Selamat Natal

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan MIM tersebut.

“Tepatnya pada hari Rabu (22/2/2023) kemarin, kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi yang menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas,” ujar AKP Yudi kepada awak media, Sabtu (25/2/2023) malam.

Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, Sat Narkoba Polresta Sukabumi pun langsung bergerak cepat, melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur hingga berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram.

Baca juga:  Demi Melayani Masyarakat, Petugas Lapas Sukabumi Ikrar Bersama tidak Ambil Cuti

“Jadi barang bukti narkoba yang kami amankan dari tersangka ini secara keseluruhan adalah sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Viral! Beredar Isu Nama Pengganti Pj Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi Berikan Klarifikasi

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi menyerahkan MIM ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan makanan sejenis bakso yang didalamnya telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Pos terkait