LINGKARPENA.ID | Pengendalian dan pengawasan pertambangan sangat diperlukan. Hal itu merupakan bagian dari upaya mengatur dan memantau kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang telah di tetapkan serta tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
Namun, banyaknya pertambangan yang ada di Kabupaten Sukabumi saat ini seolah lepas dari pantauan ditambah kewenangan dalam urusan pertambangan saat ini bukan lagi bagian dari DLH Kabupaten.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menurutnya tambang yang ada di Kabupaten Sukabumi saat ini bukan lagi bagian dari kewenangannya melainkan bagian kewenangan DLH Provinsi dan DLH Pusat.
“Pertambangan yang ada di Kabupaten Sukabumi, mau yang resmi atau yang tidak resmi atau ilegal datanya pun kita tidak punya, karena data itu adanya di perizinan bukan di kami,” ujar Prasetyo kepada Lingkarpena.id.
Ditambah, kata Prasetyo, wewenang terkait tambang yang ada di kabupaten itu sudah diambil alih oleh DLH provinsi dan DLH pusat, DLH Kabupaten hanya berwenang mendampingi pengawasan dan pengendalian bilamana ada permasalahan di lokasi tersebut.
“Kami hanya ikut mendampingi saja ketika ada permasalahan-permasalahan di lokasi tambang, Jadi sekali lagi tambang itu sudah bukan kewenangan daerah lagi tetapi sudah kewenangan provinsi dan pusat,” tutupnya.






