Lingkarpena.id, Sukabumi – Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi kembali membubarkan kegiatan hajatan di wilayah Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampangtengah, Selasa (06/07/2021).
Sebelumnya acara hajatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2021 yang diselenggarakan di Kampung Bojong Tipar Desa Bojong Tipar Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi juga di bubarkan oleh petugas.
Baca juga: |
Hiburan Organ Tunggal Acara Hajatan di Jampangtengah Diberhentikan Polisi |
Pembubaran hajatan kali ini dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB malam. Gugus tugas Kecamatan merupakan gabungan dari TNI, Polri, dan Sat Pol PP Kecamatan Jampangtengah. Setelah menerima informasi dari masyarakat Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan langsung menuju lokasi dimana diselenggarakannya kegiatan hajatan.
“Kami Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jampangtengah, betul sudah membubarkan kegiatan hajatan warga di Desa Bojongjengkol malam tadi,” kata Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin kepada lingkarpena.id.
Baca juga: |
Polsek Lengkong Kabupaten Sukabumi Bubarkan Acara Resepsi Hajatan |
Dikatakan Usep, pada kegiatan hajatan terselip acara hiburan dangdutan. Dikhawatirkan dengan adanya hiburan tersebut, dapat memicu kerumunan warga karena yang datang bukan hanya bermaksud undangan. Maka dari itu, Gugus Tugas Kecamatan Jampangtengah segera turun tangan.
“Ya, kami Gugus Tugas memohon maaf terlebih dahulu pada pemilik hajatan sebelum membubarkan kegiatan itu. Intinya, kami menjalankan aturan pada PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ini. Harapan kami, semoga masyarakat bisa memaklumi atas tindakan yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Usep.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi