LINGKARENA.ID | Tiga pejabat Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian negara mencapai puluhan Miliar itu memasuki babak lanjutan.
Bahkan, baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, telah menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat tiga tersangka tersebut.
Diketahui ketiga tersangka itu antaranya Harun Alrasyid, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan, selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar, yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.
“Iya kang, waktu hari Rabu (14/06/2023) belum lama ini, sekira pukul 17.30 WIB di PN Tipikor Bandung, telah dilaksanakan kegiatan sidang perkara Tipikor terkait SPK fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id Kamis, (15/06/2023).
Lanjut dia, dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi ini, PN Tipikor Bandung telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Didi Supardi periode tahun 2016-2021, dr. Albani nasution, Toha Wildan, Teti dan Doddy Achdiyat.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, merupakan sidang ke 2 pada kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2016,” ungkapnya.
Dalam lanjutan sidang tersebut sambung Wawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan oleh Panji Wijanarko dan Achmad Imam Lahaya. Sementara, untuk Hakim dilakukan oleh T. Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yeftra Sinaga. Sedangkan Panitera pada persidangan kasus SPK bodong itu, dipimpin oleh Dahlan.
“Alhamdulillah, kegiatan persidangam di pengadilan negeri tipikor Bandung telah berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Wawan juga menambahkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini bahwa keterangan dari para saksi, telah mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sidang kemarin itu, ditutup sekira pukul 20.20 WIB dan sidang selanjutnya akan ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan kembali nanti pada pemeriksaan saksi,” pungkasnya.