Tertibkan Aset Desa, DPMD Sukabumi Kebut Pendataan dan Legalisasi hingga Akhir 2026

DPMD mengebut penertiban aset desa. Diantaranya adalah Desa Cisande.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat pengelolaan aset desa agar lebih tertata, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) sebagai instrumen pencatatan dan pengawasan aset milik desa.

 

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri mengatakan, hasil evaluasi terbaru menunjukkan sebagian desa telah mampu melaksanakan penatausahaan aset secara baik. Berdasarkan data yang tercatat dalam SIPADES, sekitar 38 persen desa telah memiliki administrasi aset yang relatif tertib.

 

“Angka tersebut menjadi modal awal yang baik, namun masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Kami menargetkan seluruh desa di Kabupaten Sukabumi dapat memiliki data aset yang lengkap, valid, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Samsul Bahri, Selasa (9/6/2026).

Baca juga:  Polsek Nagrak Sebar Informasi, Akhirnya Nenek Iyoh Bisa Pulang ke Rumahnya

 

Menurutnya, percepatan pendataan aset desa menjadi salah satu fokus utama DPMD sepanjang tahun ini. Seluruh aset desa didorong untuk segera diinventarisasi, diverifikasi, dan didukung dokumen kepemilikan yang sah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

DPMD menargetkan hingga akhir 2026 seluruh aset yang berada di 381 desa se-Kabupaten Sukabumi telah tercatat dalam sistem, memiliki status hukum yang jelas, serta dikelola secara profesional dan akuntabel.

Baca juga:  DPMD Kabupaten Sukabumi Gelar Pembekalan Teknis Pilkades Serentak

 

Untuk mencapai sasaran tersebut, berbagai langkah pembinaan terus dilakukan, mulai dari sosialisasi regulasi, bimbingan teknis pengelolaan aset, pendampingan penggunaan SIPADES, hingga monitoring dan evaluasi langsung ke desa-desa.

 

Ahmad menjelaskan, desa yang dinilai telah tertib aset harus mampu memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tersedianya data inventaris yang lengkap, pencatatan dalam buku inventaris dan SIPADES, kepemilikan dokumen pendukung yang sah, serta pelaksanaan pelaporan dan pengamanan aset secara rutin.

 

“Pengelolaan aset tidak hanya soal administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Baca juga:  Masyarakat Desa Panumbangan Jampang Tengah, Swadaya Perbaiki Sakuran Irigasi Cipanumbangan

 

Dalam pelaksanaannya, DPMD juga menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan. Pemerintah kecamatan berperan dalam pembinaan dan monitoring di wilayah masing-masing, sementara pendamping desa membantu peningkatan kapasitas aparatur desa. Adapun fungsi pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

Melalui penguatan tata kelola aset berbasis SIPADES, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap seluruh desa mampu mewujudkan administrasi aset yang tertib, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pos terkait