LINGKARPENA.ID | Pimpinan Yayasan Pendidikan di Sukabumi berinisial RB dan WP yang merupakan pasangan suami istri angkat bicara terkait dugaan penipuan dalam jual beli tanah dan bangunan untuk fasilitas pendidikan tinggi swasta senilai Rp1 milliar dengan melakukan pembayaran melalui cek kosong.
Diketahui WP merupakan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi, sedangkan RB caleg DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial RB pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum WP dan RB, Adam Mandela mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli antara A dan RB. Tanah dan bangunan yang dimaksud yakni bangunan lama yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Jadi ini berawal dari jual beli yang di mana sebenarnya kami (Pihak WP dan RB) tidak ada urgensi untuk membeli dan sedang tidak membutuhkan tanah pada saat itu. Hanya saja ada yang namanya saudara Indra selaku temannya RB yang mengajak Saudari A untuk menemui RB dan menyampaikan niatnya untuk menjual tanah dan bangunan tersebut karena sedang membutuhkan uang,” kata Adam Mandela dalam konferensi persnya dihadapan wartawan, Selasa, (23/1/24).
Lanjut dia, akhirnya mereka pun menyetujui jual beli tersebut dengan sisa pembayaran Rp1 miliar dari total nominal yang telah disepakati. Kemudian, sisa pembayaran Rp1 miliar tersebut disepakati dibayar setelah enam bulan yaitu pada tanggal 15 Januari 2023 dan RB Memberikan cek senilai 1 Milyar yang bisa dicairkan tanggal 15 Januari 2023.
“Namun, sebelum tanggal 15 Januari 2023, klien saya (RB) datang menemui Saudari A menawarkan sisa pembayaran yang 1 milyar untuk di investasikan pada bisnis yang dikelola RB dengan keuntungan 2,5% per bulan atau sebesar 25 juta rupiah setiap bulannya,” tuturnya.
“Pada saat itu pihak A menerima tawaran tersebut dengan syarat meminta 100 juta terlebih dahulu sehingga sisa pembayarannya menjadi Rp.900 juta, semenjak kesepakatan tersebut klien saya RB rutin mentransfer hasil keuntungan investasi sebesar Rp.25 juta setiap bulan,” tambahnya.
Terkait dengan cek uang Rp1 miliar sambung Adam, ia menjelaskan dengan adanya kesepakatan yang baru yaitu kesepakatan investasi maka cek uang dalam bank konvensional tersebut gugur karena sudah ada kesepakatan yang baru.
“Artinya cek itu sudah tidak berlaku karena sudah ada kesepakatan baru. Kita sudah punya perjanjian awal, kita perlu ketahui bahwa perjanjian baru mengesampingkan perjanjian lama karena ini hubungan baik dengan kerabat jadi kita lupa dengan penggunaan administrasi hitam di atas putih tapi bukti dan datanya siap semua,termasuk bukti chat dan transfer uangnya,” bebernya.
Masih kata dia, Seiring berjalannya waktu, setelah seminggu A melangsungkan pernikah, tiba-tiba A ingin mencabut kesepakatan tersebut. Pihaknya pun merasa keberatan karena dana investasi itu sudah diputarkan dengan catatan bunga terus berjalan.
“Kita bilang nggak bisa kalau tiba-tiba. Karena kesepakatannya 1 tahun dan uangnya sedang diputar pada bisnis yang RB kelola, karena penolakan tersebut Tiba-tiba muncul laporan dan yang melaporkanya adalah anak dari saudari A yaitu XG,” paparnya.
Adam juga menyampaikan setelah 2 bulan RB dilaporkan oleh XG yang dimana merupakan anaknya saudari A, XG beserta Ayah kandungnya yaitu G datang menemui WP dan menyampaikan niat baik ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Pada saat itu XG didampingi ayahnya mendatangi klien kami yaitu WP dan meminta maaf serta ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dalam kesempatan itu juga XG menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui apa-apa terkait kasus yang sedang terjadi, dia hanya mengikuti perintah Ibunya untuk melaporkan WP,” ujarnya.
Tak hanya itu tambah dia, pada Bulan 5 Tahun 2023 terjadi pelaporan oleh Xavier Gathan kepada RB dan WP. Setalah mengkaji untuk melakukan pelaporan balik terhadap XG dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah, karena pihaknya tidak pernah melakukan Transaksi bahkan memberikan Cek yang dikatakan
kosong kepada XG.
“Iya, sebelum team WP dan RB melakukan pelaporan kepada XG, pada bulan Agustus XG dan ayah kandungnya G mendatangi WP dan meminta maaf secara langsung dan memohon untuk tidak melaporkan X serta ingin menyelesaikan permasalahan dengan baik. Sehingga kami tidak jadi membuat pelaporan terhadap XG,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut kata Adam, Polres Kota Sukabumi berencana melakukan konfrontir kepada semua yang terlibat, team RB dan WP berencana menyelesaikan permasalahan dengan Saudara X secara procedural hukum yang berlaku.
“Nah, lalu keluar surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sementara kasus yang berkaitan Caleg yang mengiuti Pileg 2024, sehingga agenda konfrontir ditunda hingga Pileg dan Pilpres selesai,” pungkasnya.