Polda Gorontalo Penegakan Hukum PETI, Soroti Dugaan Hambatan Legalisasi Tambang Rakyat

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meningkat di sejumlah wilayah.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat merupakan bentuk pelaksanaan aturan perundang-undangan, bukan keputusan sepihak.

 

Dalam pernyataannya di Media Center Polda Gorontalo, Maruly mengungkap adanya indikasi pihak tertentu yang justru menghambat proses legalisasi pertambangan rakyat.

Baca juga:  Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Raih Juara III Lomba Menembak, Kapolda Tekankan Pengendalian Diri

 

“Pada dasarnya pemerintah ingin masyarakat tetap bisa menambang secara legal dan bertanggung jawab. Namun kami melihat ada indikasi pihak-pihak yang tidak menginginkan legalisasi itu berjalan, kemungkinan karena adanya kepentingan tertentu,” ujar Maruly, Selasa (17/3/2026).

 

Ia menambahkan, tindakan kepolisian sepenuhnya berlandaskan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada ruang bagi pendekatan di luar ketentuan tersebut.

Baca juga:  Ungkap Kasus Minyak Subsidi 12 Anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo Diganjar Penghargaan, KBP Dr Maruly: Ini Bentuk Apresiasi

 

“Penegakan hukum yang kami lakukan bukan berdasarkan diskresi atau kebijakan semata, tetapi murni mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh negara,” tegasnya.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin termasuk dalam pelanggaran hukum serius.

 

Tidak hanya pelaku penambangan, pihak yang terlibat dalam transaksi hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi berat.

Baca juga:  Aksi Blokade Tambang di Pohuwato Gorontalo Diselidiki, Sejumlah Aktivis Dimintai Keterangan

 

“Baik penambang ilegal maupun pihak yang membeli atau menampung hasil tambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.

 

Polda Gorontalo pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan mendorong pengelolaan tambang secara sah demi keberlanjutan serta kepastian hukum.

Pos terkait