LINGKARPENA.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin, 9 Februari 2026, penyidik Ditreskrimsus resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial MTL, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pada kegiatan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone di lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” ujar Kombes Pol Maruly Padede dalam keterangannya.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pada proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp761.494.800 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.
“Peran tersangka adalah sebagai pihak yang menggunakan atau meminjam perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan proyek tersebut. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka MTL telah lengkap (P-21).
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyatakan penanganan perkara tersebut telah tuntas pada tahap penyidikan.
“Dengan penyerahan tersangka MTL, total tersangka yang telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak empat orang,” ungkap Kombes Pol Maruly.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00.
Atas perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan terus mendorong upaya penegakan hukum yang profesional serta transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus menuntaskan setiap perkara korupsi yang ditangani, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.






