GORONTALO | Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik penambangan ilegal di wilayah Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Dalam operasi yang digelar Jumat (22/5/2026), polisi menyita sebanyak 259 karung material batu hitam yang diduga berasal dari tambang tanpa izin.
Material tambang tersebut ditemukan di sebuah rumah warga yang dijadikan lokasi penampungan sebelum diedarkan kepada pembeli. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa dua orang terduga pelaku berinisial JSK dan H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, KBP. Dr. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.
“JSK diduga bertugas sebagai pengumpul material, sedangkan H berperan sebagai pemodal. Batu hitam itu berasal dari kawasan tambang Batu Gergaji dan rencananya akan dipasarkan kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut hasil penyelidikan awal, material tersebut dijual dengan harga berkisar Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung. Polisi juga menemukan fakta bahwa sebelumnya para pelaku telah berhasil menjual 88 karung dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp70 juta.
“Kami masih mendalami jaringan distribusi, termasuk pihak-pihak yang membeli hasil tambang ilegal tersebut,” tambahnya.
Atas kasus itu, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti berikut kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bone Bolango guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.






