LINGKARPENA.ID | Komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH untuk mengungkap semua pihak terkait pelaku pidana korupsi benar benar dilaksanakan.
Beberapa waktu yang lalu penyidik kembali menetapkan tersangka RA. Kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Wartabone. Terduga diamankan hasil pengembangan para tersangka yang sebelumnya sudah ditahan.
Penyidik Subdit III ditreskrimsus menjemput tersangka RA yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali. Namun tersangka tidak hadir sesuai panggilan yang telah dilayangkan.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede, kepadanawak media mengatakan, tersangka an RA ini berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia, untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo TA 2021.
“Jadi jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat diklaim dan biaya yang dikeluarkan untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan itu juga digunakan RA untuk kepentingan pribadinya,” jelas KBP Maruly.
Maruly juga menjelaskan, setelah tersangka ditelusuri keberadaannya berada di jalan Bajiminasa 2 Kota Makassar dan langsung diamankan oleh penyidik lalu kemudian dibawa ke Polda Gorontalo dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Akibat Perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar 1.2 milyar rupiah,” pungkasnya.**






