LINGKARPENA.ID | Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Sukabumi akhir-akhir ini sedang diterpa kabar yang tidak sedap. Hal itu timbul dari salah satu Cabang BPR yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Direktur utama perusahaan Perumda Kabupaten Sukabumi H Engkos, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Menurutnya saat ini sedang dalam tahap penyelidikan pihak yang berwenang.
Bahkan, iya membenarkan adanya persoalan yang melibatkan salah satu oknum Kepala Cabang BPR tersebut. Dijelaskannya permaslahan itu terjadi pada tahun 2021.
“Iya diduga oknum Kacab BPR ini menggelapkan uang nasabah dan perkaranya sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” ucap Dirut BPR kepada Lingkarpena.id Rabu 25 Oktober 2023.
Indikasi penyimpangan dana oleh oknum Kepala Kantor Cabang BPR tersebut berdasarkan hasil audit BPR pusat mencpai Rp7,2 miliar. Namun dijelaskan Dirut, hal tersebut tidak mempengaruhi pada keuangan nasabah, aman dan tidak ada kendala.
“Ya saat ini pelayanan berjalan seperti biasa baik simpan pinjam sekalipun pencairan tetap pelayanan perbankan berjalan sebagai mana mestinya tidak ada kendala juga hambatan,” tuturnya.
Dirut menegaskan bahwa sesuai dengan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 tentang perlindungan konsumen, atas hal tersebut menjadi kerugian Perumda BPR Sukabumi.
“Jadi saat ini tidak berpengaruh pada keuangan nasabah. Adapun selanjutnya pergantian dana tabungan nasabah tersebut mengikat pada peraturan POJK di atas,” terangnya.
Selain itu, Dirut menegaskan, masyarakat tidak usah hawatir terkait persoalan ini. Semuanya sudah ditangulangi dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dari kepolisian Polres Kabupaten Sukabumi.