Polisi Amankan Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Ulama Sukabumi

LINGKARPENA.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Cikembar Polres Sukabumi bergerak cepat guna mengamankan seorang laki-laki berinisial P (26) yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu ulama kharismatik di Sukabumi.

Menurut Kapolsek Cikembar AKP Ridwan Ishak mengatakan, P, diamankan ditempat kerjanya disebuah perusahaan peternakan ayam di wilayah Kecamatan Cikembar.

“Kami sudah mengamankan P, yang duga melakukan ujaran kebencian terhadap ulama Sukabumi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan polisi segera turun tangan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ridwan, seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, kepada media Jumat, 11/2/2022 siang.

Baca juga:  Menyoal PBDB Online, Wabup Iyos Tegaskan Jika Terdapat Pungli Laporkan

Dugaan ujaran kebencian dengan kalimat yang kurang pantas terhadap ulama itu, di posting P, pada platfom media sosial akun Facebook miliknya.

Saat ini P, sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi guna penyelidikan lebih lanjut terkait kalimat yang dia tuliskan tersebut .

“Saya imbau warga masyarakat Sukabumi untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan issu yang belum tentu benar ini. Percayakan proses hukum P kepada pihak kepolisian,” himbau Ridwan.

Baca juga:  Forkopimcam Palabuhanratu Lakukan Seleksi MTQ Tingkat Kecamatan 

Ridwan juga berharap, agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menjadi pemicu keresahan pada warga masyarakat lainnya.

“Gunakan media sosial dengan bijak dan baik. Pahami dan teliti setiap kalimat sebelum di kita publis untuk umum,” terangnya.(***)

Pos terkait