LINGKARPENA.ID | Pandi (70), warga Kampung Ciseupan, Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial E (62) warga Kampung Cisampih RT. 012/003 Desa Puncakmanggis, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi area Persawahan Garapan masyarakat milik perkebunan PT Jasula Wangi, Kampung Bojonghaur RT.13/RW.03 Desa Puncakmanggis, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (22/05/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam pada mata bagian kanan, luka sobek pada pelipis kanan, luka sobek pada kepala belakang, luka sobek pada pundak sebelah kiri, serta hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Satreskrim Polsek Sagaranten, Aipda Yadi Apriyadi, S. Pd., menuturkan, kasus tindak pidana pemganiayaan tersebut kini ditangani Polsek Sagaranten.
“Korban rencananya akan dirujuk ke RS. Syamsudin SH Sukabumi Kota,” ujarnya.
Diungkapkan Aipda Yadi, pada Kamis (22/5) sekira pukul 13.00 WIB, saksi bernama Boulah (61) kedatangan Maemunah (60) dan memintanya untuk merelai perkelahian suaminya ( E) dengan Pandi. Kemudian saksi bersama Maemunah bergegas menuju lokasi.
“Ketika saksi tiba di lokasi didapati korban sudah dalam keadaan terluka. Dalam perkelahian itu diduga pelaku menggunakan benda tumpul karenakan di temukan luka lebam dan luka robek pada bagian tubuh korban,” tambah Aipda Yadi.
Polisi saat ini masih mendalami motif kasus tersebut dan kini sedang dilakukan pendalaman mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.






