Lingkarpena.id, Sukabumi – Polisi kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis obat-obafan daftar G di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, pihaknya berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis obat-obatan daftar G ditempat yang berbeda.
Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Siap Edarkan 404 Butir Pil Koplo
Salah satu pengedar dengan inisial MA dan AF ditangkap di wilayah Pangsor, kemudian YT ditangkap di kontrakan yang beralamatkan di Kampung Panyairan RT 001/ 031 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, lalu RF di warung kopi di Kampung Ketapangcondong, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.
“Iya kemarin kita berhasil menangkap 4 pelaku pengedar gelap dari obat-obatan terlarang atau narkoba, proses selanjutnya kami tahan, untuk kami mintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang mereka lakukan. Ini suatu perbuatan tindak pidana, yaitu melakukan peredaran gelap obat-obatan terlarang,” ungkap Kusmawan kepada awak media, Senin 26 April 2021.
Baca juga: Bawa Tramadol 390 Butir, Warga Cisaat Diamankan Satnarkoba
Hingga saat ini, ke empat pengedar tersebut masih diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi, berikut dengan barang bukti berupa 500 butir lebih tramadol.
“Saat ini mereka kita amankan di rutan Polres Sukabumi berikut dengan barang buktinya, mereka sudah ditetapkan tersangka, pasal yang dikenakan 196 dan 197 UU kesehatan, ancaman hukuman 5 tahun sampai 10 tahun,” tandasnya.
Reporter: Kharis
Redaktur: Dharmawan Hadi