LINGKARPENA.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Namun dalam pelaksanaannya di daerah, kebijakan tersebut justru memunculkan tantangan baru. Masyarakat dan pelaku usaha mengeluhkan kesulitan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terutama akibat persoalan kesesuaian tata ruang yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Nina Widiawati, menjelaskan bahwa kendala utama muncul akibat perubahan mekanisme dari PP 5 Tahun 2021 ke PP 28 Tahun 2025.
“Kalau dulu tidak ada penapisan, sekarang ada penapisan. Misalnya untuk SPL, dulu itu lebih otomatis. Sekarang memang harus melalui penapisan ke Amdalnet, begitu juga dengan tata ruang,” ujar Nina kepada lingkarpena.id Rabu ( 17/12/2025 ).
Menurutnya, pada sistem baru ini, aspek tata ruang menjadi faktor penting yang harus dinilai terlebih dahulu oleh dinas teknis terkait, yakni Dinas ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk ruangnya harus ada penilaian dulu. Jadi diverifikasi oleh dinas ATR dan BPN,” jelasnya.
Nina menambahkan, meskipun suatu kegiatan usaha dikategorikan berisiko rendah, badan usaha tetap wajib melalui proses penilaian kesesuaian ruang, berbeda dengan usaha perorangan skala mikro.
“Walaupun risikonya rendah, tapi kalau badan usaha tetap harus ada penilaian. Kecuali perorangan, itu bisa terbit otomatis skala mikro,” katanya.
Penilaian yang dimaksud mencakup kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah. Sebagai contoh, suatu wilayah hanya diperuntukkan bagi perumahan atau industri tertentu, sebagaimana telah ditetapkan dalam peta zonasi atau poligon tata ruang.
“Misalnya di wilayah Cisaat, ruangnya untuk kegiatan apa—perumahan atau industri—itu sudah terpetakan di kota poligon. Artinya kawasan tersebut sudah memiliki tata ruang khusus,” terang Nina.
Akibat mekanisme baru tersebut, Dinas Perizinan Kabupaten juga merasakan dampaknya.
“Untuk sekarang, kami juga masih kesulitan karena ada hambatan ini. Biasanya bisa terbit otomatis, sekarang harus menunggu verifikasi dari dinas teknis di luar kami,” ungkapnya.
Meski demikian, Nina berharap sistem baru ini dapat segera berjalan optimal. Pihaknya pun telah melakukan berbagai langkah koordinasi dan sosialisasi.
“Harapannya sistem ini cepat aktif dan efektif. Kami sudah koordinasi ke BKPM dan melakukan sosialisasi ke kecamatan serta kelurahan untuk membantu masyarakat,” katanya.
Terkait kesiapan sumber daya manusia, Nina memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan operator di setiap wilayah.
“Ada petugas di sana, ada operatornya, dan semuanya gratis,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap, seiring berjalannya waktu, integrasi sistem dan peningkatan kapasitas SDM dapat memperlancar implementasi PP 28 Tahun 2025 demi kemudahan pelayanan perizinan berusaha di daerah.






