Preman Pukul Pengunjung Pasar di Sukabumi, Dibekuk Tim Maung Hideung Setelah Buron 1 Bulan

Lingkarpena.id, SukabumiTim Maung Hideung Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap W (28), salah satu preman pasar yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada awal bulan Mei lalu. Penangkapan terhadap warga Benteng Warudoyong tersebut dilakukan Polisi di kawasan pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakri Warudoyong Kota Sukabumi, Sabtu (19/06/2021) pagi.

Sebelumnya, W dilaporkan oleh korban Ade Ramdani ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena telah melakukan pemukulan ke arah kepala korban yang hendak memarkirkan sepeda motor miliknya di kawasan pasar Ciwangi, Warudoyong Kota Sukabumi.

Baca juga:  Unik dan Berinovasi Vaksinasi Mobile yang Digelar Polsek Gunungpuyuh, Simak Faktanya!

Baca juga:   Wakapolres: Identitas Penyerang Warga Sudah Dikantongi Polisi

Tidak terima dengan perlakuan W, akhirnya korban melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Meski sempat buron dan menghilang, akhirnya W berhasil ditangkap Tim Maung Hideung di kawasan pasar Ciwangi pada Sabtu (19/06/2021) pagi.

Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membenarkan keberhasilan Jajarannya dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan.

Baca juga:  2 SMK Tawuran Akibat Saling Ejek di Medsos, 1 Siswa Meninggal Dunia

Baca juga:   Polisi Tangkap Geng Motor Kasus Gedongpanjang dan Pengeroyokan Warga Tipar, 2 Ditembak Petugas 

“Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap terduga yang informasinya sering melakukan aksi premanisme, meminta, memaksa dan melakukan pungli terhadap para pedagang di kawasan pasar Ciwangi di Jalan Lettu Bakrie Warudoyong,”

Kini, terduga masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga:  Ini Jumlah Kasus Tahun 2022 yang Diungkap Polres Sukanbumi Kota

 

 

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait