LINGKARPENA.ID | Memang ada-ada saja kelakuan DR (36), warga Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi ini. Ia telah membuat heboh dunia maya dan membuat sibuk aparat kepolisian.
Ceritanya, DR pada hari Minggu (09/04/) lalu membuat cerita, bahwa dirinya mengaku telah mengalami pembegalan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal berjumlah dua orang di Jalan Raya Lengkong-Kiaradua Kabupaten Sukabumi.
“Iya, saya sengaja membuat cerita, telah mengalami pembegalan. Cerita itu untuk meyakinkan cerita saya. Saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya,” ucap DR, seperti ditirukan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers kasusnya di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (12/04/23).
Dijelaskan Kapolres, seperti dalam video yang tersebar, DR yang tergeletak dipingir Jalan Mataram Kecamatan lengkong itu ditolong warga yang melintas. Kemudian ia diantar oleh warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.
“Atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi, melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi dilokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR ini,” jelas Maruly kepada sejumlah wartawan.
Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa Handphone DR, ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp. 10.000.000.-, oleh DR dari salah satu Bank. Pada saat dikomfirmasi kepada DR, ternyata uang itu hasil kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.
“Akhirnya DR mengaku, uang itu habis dipakai berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL). Karena takut ketahuan sang istri, lalu terbesit dibenak DR untuk mengarang cerita pembegalan,” jelas Maruly.
Atas perbuatan itu, penyidik Polres Sukabumi akan memproses secara hukum. DR akan dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan, hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tandasnya.
Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya Satu lembar laporan Polisi dari Polsek Lengkong, Satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, Handphne serta sisa uang sebesar Rp. 4. 300.000,-.(*)






