Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Sungguh tega, bos cilok di Sukabumi diduga mencabuli anak di bawah umur. Tak kurang dari sepuluh orang anak di bawah umur, menjadi korban pencabulan H alias Abah (57) sejak tahun 2020 silam. Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan Abah, dengan memasukkan jempol kaki ke dalam kemaluan korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra pada saat konferensi pers di mako Polres Sukabumi, Senin (9/8) siang.
“H mencabuli 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020 dan ditangkap pada 29 Juli 2021 lalu. Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan napsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumah tersangka,” tutur Dedy kepada awak media, Senin (9/8).
Baca juga: |
Ayah Tiri yang Tega Mencabuli Anaknya Terancam 15 Tahun Penjara |
Dedi menambahkan, terduga pelaku melakukan pencabulan dengan modus akan mencari kutu rambut para korban. Namun, sambil mencari kutu terduga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara melepaskan celana lalu memegangi alat vital korbannya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2020 silam, korban tindakan asusila terduga pelaku ini, sementara ada sepuluh anak di bawah umur,” terang Dedy.
Baca juga: |
Gagahi Anak Dibawah Umur, Dua Pria Asal Surade Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara |
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU NO 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nmor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 76D Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: wan
Redaktur: Akoy Khoerudin