Pria di Sukabumi Tusuk Tetangga, Ini Pemicunya

Korban penusukan saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Seorang pria di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, melakukan penganiayaan dengan cara menusuk tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di DesaGunung Endut Kecamamatan Kalapanunggal, pada Senin 24 April 2023 kemarin.

Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan unit Reskrim Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi, segera melakukan pengejaran dan meringkus pelaku berinisial IB (25) itu. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, didampingi Kapolsek kalapanunggal AKP Feri Paloso membenarkan pelaku IB diduga telah melakukan penganiayaan.

Pelaku berniat membunuh tetangganya sendiri yang bernama Ujang Kamaludin (30) seorang buruh harian lepas warga Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi.

Baca juga:  Polres Sukabumi Gencar Patroli, Target Geng Motor dan Ini Lainnya

“Jadi pelaku melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan,” ujar Dian Pornomo dalam rilis resminya kepada awak media, Selasa (25/04/23).

Kasat Reskrim menjelaskan, alasan pelaku menganiaya korbannya, karena merasa resah dan takut ketahuan, setelah dirinya melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa Uang dan Handphone.

Polisi saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.| ist

“Jadi pelaku ini sempat mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban pada Jumat 21 April 2023 lalu. Perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban,” sambung Dian Pornomo.

Lanjutnya, pelaku sempat menemui korban dirumahnya pada malam hari itu juga. Kemudian mereka mengobrol sebentar dan pada saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban.

Baca juga:  Polisi Terlibat Evakuasi Material Longsor di Simpenan Sukabumi

“Pada saat mau pulang, pelaku mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik dengan menurunkan KWH listrik sehingga rumah korban menjadi gelap. Pelaku bersembunyi disamping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah,” terangnya.

Benar saja, tidak lama kemudian korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya yang tiba-tiba turun. Pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkan.

“Korban terjatuh, namun korban sempat lari kedalam rumah. Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri,” imbuhnya.

Baca juga:  Wujudkan Jargon Nyalindung Manggung Nyalindung Nanjung dan Visi Misi Berseri, Kecamatan Nyalindung Terus Optimalkan Potensi Wisata

Menurut Dian Pornomo motif dari pelaku mencoba membunuh korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti untuk menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban tersebut.

Dalam kasus ini penydik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit. Dan korban Ujang Kamaludin langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait