LINGKARPENA.ID | Program Wakaf Dana Abadi yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menuai sorotan tajam. Pengamat Ekonomi Islam Kota Sukabumi, Budi Lesmana yang akrab disapa Kang Bg menilai program tersebut jauh dari ketentuan wakaf yang sah menurut syariat. Bahkan, ia menyebutnya lebih mirip iuran wajib ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dibungkus label syariah.
Menurut Kang Budi, secara prinsip, wakaf uang memang diakui secara hukum di Indonesia. Namun, pelaksanaan program ini di Kota Sukabumi justru menimbulkan banyak persoalan, mulai dari indikasi pemaksaan hingga ketidakjelasan akad.
“Ini bukan murni wakaf. Wakaf itu seharusnya datang dari kerelaan hati, bukan karena tekanan atau kewajiban yang dibebankan kepada ASN,” ujar Kang Budi saat dikonfirmasi via WhatsApp, April, belum lama ini.
BG menilai, mekanisme pelaksanaan program tersebut cenderung menimbulkan tekanan psikologis, terutama kepada para kepala dinas. Pasalnya, besaran setoran ASN dipantau langsung, sehingga kepala dinas dengan setoran kecil bisa dianggap tidak loyal kepada pimpinan.
“Partisipasi ASN dimonitor. Kepala dinas yang setorannya kecil bisa saja dipersepsikan kurang patuh. Ini jelas menimbulkan tekanan,” tambahnya.
Kang Budi juga menyoroti bahwa dalam fikih Islam, pelaksanaan wakaf memiliki empat rukun utama: wakif (pemberi wakaf), mauquf ‘alayh (penerima wakaf), mahalul akad (objek wakaf), dan sighat (akad/ijab kabul).
Namun, dalam praktik di lapangan, banyak ASN justru tidak memahami bahwa yang mereka lakukan adalah wakaf. Mereka hanya diberikan QRIS untuk transfer dana tanpa sosialisasi yang memadai.
“ASN tidak tahu ini program apa. Tidak ada penjelasan, tidak ada edukasi. Bahkan anehnya, program ini sudah berjalan sejak Januari 2025, padahal MoU antara Pemkot dan Yayasan Pendidikan Dua Bangsa baru ditandatangani Maret. Lalu, siapa nadzir (pengelola wakaf)-nya di Januari dan Februari?” ungkap Kang Budi.
Menurutnya, jika rukun wakaf tidak terpenuhi, maka secara hukum syariah, akad wakaf tersebut batal. “Kalau rukun wakaf saja tidak terpenuhi, ya ini bukan wakaf. Ini iuran ASN yang dibungkus istilah syariah,” pungkasnya.






