LINGKARPENA.ID – Proyek Betonisasi Jalan Provinsi Lintas Baros Sagaranten berlokasi di Kampung Cijureuy Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Diduga tidak memiliki Identitas di soal warga dan unsur Pemerintah Desa tidak melakukan kewajiban sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten terkait pemberitahuan pada wilayah, Selasa (04/04/2023).
BS (45 tahun) salah satu warga Cijureuy yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pada wartawan keberadaan Proyek Pengecoran jalan tersebut dengan panjang kurang lebih dua ratus meter tidak memiliki Papan proyek.
“Ya kami sebagai warga masyarakat wajib mengetahui berapa besaran anggaran yang dikeluarkan sekaligus nama Perusahaannya, kami juga tidak mengetahui anggaran apa yang digunakan dan nama pelaksananya siapa.
Mengapademikian kewajiban sebagai warga negara Indonesia wajib mengetahui karena manfaat dari pembagunan tersebut harus kami nikmati, dari pembayaran Pajak baik kendaraan maupun PBB ini yang menjadi pembagunan balik kedaerah.
Asep Saepudin Kades Neglasari saat di wawancara mengatakan, “ya pihak kontraktor kali ini mah tidak ada pemberitahuan pada wilayah kami dengan terlaksananya proyek tersebut”.
Sepengetahuan saya biasanya dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan surat pada Kontraktor untuk pemberitahuan pada unsur wilayah dimana akan dilaksanakannya Proyek tersebut.
Dalam peraturan Mentei PUPR Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan kota kanjelas tertuang disitu,” ungkapnya.
Harapan kami bagi perusahaan pelaksana kegiatan harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan jangan semaunya
sendiri,” pungkasnya.






