PSDA Provinsi Sidak Kawasan Sungai Cimandiri di Cikundul Kota Sukabumi

Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat, melalui Kepala Seksi (Kasi) Sungai Danau Waduk dan Pantai Cisadea – Cibareno, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Sungai Cimandiri, Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Senin, (16/8/2021).

Sidak yang dipimpin langsung Kepala seksi sungai danau waduk dan pantai tersebut, meninjau pemanfaatan wilayah sungai Cimandiri. Bahwasanya beberapa waktu lalu sempat disoal terkait adanya pembangunan permanen di sempadan sungai Cimandiri yang tidak memiliki izin dari pihaknya.

Baca juga:  Edarkan Barang Haram Jenis Sabu-sabu, Tiga Warga Sukabumi Dibekuk Polisi
Baca juga:
Pelebaran Area Wisata Milik Swasta di Bantaran Sungai Cimandiri, Diduga Belum Kantongi Izin

“Garis Sempadan Sungai (GSS) itu harus steril. Masyarakat tidak boleh sembarang membangun di kawasan sempadan sungai, baik pembangunan permanen atau pun semi permanen,” kata Kepala Seksi sungai danau waduk dan pantai, Neng Ana Purnamasari, saat ditemui lingkarpena.id, di kawasan sungai Cimandiri, Cipanas Cikundul, Senin (16/8/2021).

Baca juga:  GMNI: SC Ceroboh Mengambil Keputusan yang Konyol di Musda KNPI Kota Sukabumi

Dikatakan Ana, kawasan sempadan sungai merupakan zona yang harus terbebas dari pembangunan yang permanen. Pembangunan harus mengikuti prosedur Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

“Ya masyarakat harus tahu bahwa sempadan sungai itu ada mekanisme dan peraturan yang mengaturnya. Jadi ketika mau mendirikan pembangunan di garis sempadan sungai harus dengan petunjuk dinas terkait,” ucap Ana.

Baca juga:
Limbah Kimia Diduga Cemari Sungai Cikaso, Warga Demo Perusahaan
Baca juga:  Sosialisasikan PPKM Darurat di Kota Sukabumi, Kapolres Himbau Warga Bekerjasama Tekan Penyebaran Covid-19

Pihak UPTD PSDA menekankan, larangan terhadap pembangunan di kawasan garis sempadan sungai tersebut, dapat menimbulkan penyempitan terdapat pada sungai itu sendiri. Selain itu, dikhawatirkan terjadinya segala bentuk bahaya terutama pencegahan bencana di kemudian hari.

“Intinya kami menekankan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi bahwa tidak sembarang membuat bangunan di sempadan sungai. Ya harus dengan petunjuk dan izin dinas,” terangnya.

 

Reporter: Herdi
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait