GAPURA RI: Tuding Realisasi APBD Kabupaten Sukabumi 2020 Sarat Penyimpangan

Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Lagi-lagi wadah kaum pergerakan Gerakan Aktivitas Penyelamat Uang Negara (GAPURA) membuat gempar jagat Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Betapa tidak, lembaga sipil anti rasuah ini kembali mengusik realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi yang dinilainya janggal dan sarat dengan penyimpangan.

“Ya betapa tidak, mulai dari penyertaan modal hingga kesalahan penganggaran yang menyebabkan dugaan adanya kerugian Negara miliaran rupiah” tegas Ketua Umum DPP GAPURA RI, Hakim Adonara saat ditemui, lingkarpena.id, Senin (16/8/2021) di kantornya.

Bung Hakim, sapaan akrab senior kaum parlemen jalanan ini menyebutkan, realisasi APBD Kabupaten Sukabumi TA.2020 untuk investasi permanen dalam bentuk anggaran Penyertaan Modal bagi 6 (enam) Perumda yang diperkirakan mencapai Rp. 246 miliar sangat tidak yakin.

Baca juga:  Kang Emil: Apresiasi Terobosan PT Danone Aqua Soal Inisiatif PLTS Atap, Ini Kata Bupati Sukabumi
Baca juga:
Ketua DPRD Didampingi LSM GAPURA RI Sidak CSR PT. Star Energi dan Indonesia Power di Kabandungan

“Ini hasil kajian Devisi Analisa Anggaran kami, Penyertaan Modal sampai Rp. 246.151.651.337,01 itu sangat tidak rasional. Jumlah angka ini yang cukup fantastis dibandingkan dengan rasio incam setiap tahunnya untuk PAD kita, terutama setiap tahun berjalan,” katanya.

Pihaknya turut mempertanyakan skema target pendapatan PAD setiap Perumda setiap tahunnya, “itu harus dibuka kepada publik, seimbang tidak dengan angka penyertaan modalnya ratusan miliar itu. PDAM pada TA.2020 saja mencapai Rp. 145.476.000.563,75. Tapi rakyat selalu menjerit kekurangan air bersih, jangan-jangan banyak program Perumda yang fiktif,” ujar Hakim.

LSM GAPURA RI yang juga baru-baru ini turut mempersoalkan mekanisme anggaran Hibah untuk Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, senilai Rp. 2.413.840.000,00 nominal itu bukan tanpa alasan. Menurut Hakim, obyek kegiatan yang sama sudah tercantum pada 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 735.57 juta.

Baca juga:  Alhamdulillah Guru Honorer Mendapatkan Bantuan dari Presiden

“Lagi pula pada Tahun Anggaran 2020 ada anggaran untuk Belanja Hibah sebesar Rp. 5.226.700.000,00 yang diduga sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak wajar, mekanisme anggaran Belanja Hibah ini patut dipertanyakan. Ya bagi yang merasa terusik silahkan tempuh proses hukum kami layani,” tegas Hakim.

Baca juga:
LSM Gapura RI Soroti Keteledoran Bupati Sukabumi Tentang Tekornya Kas Daerah

Tarik nafas sejenak. Ketua Umum LSM GAPURA RI Hakim Adonara kembali mengungkapkan, adanya Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Tahun 2020 mencapai Rp. 12.741.303.555,00.

Baca juga:  Diprotes Warga Akhirnya Muspika Lengkong Bubarkan Penambang Ilegal di HGU PT Naga Warna

“Tim kajian Analisa Anggaran kami menyodorkan ini ke saya, bagaimana bisa adanya Kesalahan Penganggaran sampai di angka Rp. 12,7 miliar?” cetusnya.

“Tudingan,” GAPURA kembali menyoal Piutang Pajak di Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 208 miliar. Rilis tim Devisi Analisa Anggaran GAPURA dipimpin Sekjen GAPURA Bulderi Sbastian menyebutkan, Piutang per TA.2020 terdiri dari Piutang Pajak mencapai Rp. 208.287.148.134, 40 dan Piutang Dana Bagi Hasil mencapai Rp. 114.617.134.140, 50.

“Lalu apa kerja Pemerintah Daerah termasuk unsur DPRD Kabupaten Sukabumi? Ketua DPRD menyebutkan PAD tekor saat kami mempersoalkan Kas Daerah kosong. Piutang WP dan DBH ini, menjadi bukti bahwa proses penganggaran Pemda Sukabumi tidak matang dan terkesan asal-asalan alias sambilan,” tambah Bulderi Sbastian.

 

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait