Polisi Tangkap Terduga Geng Motor Penganiaya Ibu Paruh Baya di Cireunghas

Lingkarpena.id, Sukabumi – Sempat ramai di sosial media (sosmed) foto penangkapan anggota Geng Motor oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Gegerbitung yang terduga menganiaya AH (55), Jumat (14/05/2021).

Dalam foto yang beredar tersebut nampak tulisan Polsek Gegerbitung. Tampak 6 orang lelaki berdiri dan 3 orang lelaki jongkok dengan tangan terborgol. Kanit Reskrim Polsek Gegerbitung Bripka Yadi Supriyadi terlihat berdiri diantara 5 orang lelaki yang berdiri dalam foto tersebut.

Baca juga:   Inilah Kronologis Penganiayaan Ibu Paruh Baya yang Diduga Oleh Geng Motor

Baca juga:  PWI: Selain Oknum Wartawan Periksa Juga Pihak Pelapor

Menanggapi foto yang beredar luas di sosmed, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan terduga Geng Motor penganiaya AH (55) sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Sebetulnya pada malam itu juga sudah tertangkap, namun pada saat itu kami merasa kesulitan karena tidak ada saksi-saksi. Akhirnya Jumat pagi (14/05/2021) teman-teman dari terduga penganiaya berhasil kita amankan,” ujar Cepi kepada wartawan.

Cepi menambahkan, teman-teman terduga penganiaya itu membenarkan bahwa yang membawa senjata tajam dan mengakibatkan korban terluka adalah orang tersebut (yang sekarang diamankan Polisi).

Baca juga:  Belasan Pelajar SLTP di Sukabumi Terlibat Tawuran, 3 Orang Kena Sabeutan Celurit

Polisi mengamankan 2 orang terduga dalam kasus penganiyaan ibu paruh baya itu berinisial ZA (23) dan RN (21). Motif dari terduga melakukan hal tersebut adalah membuat resah warga sekitar, adapun mereka membawa senjata tajam tujuannya bukan untuk melukai AH (55) melainkan ditujukan ke mobil yang waktu itu berpapasan.

Baca juga:   Malam Takbiran, Ibu Paruh Baya Terluka Sabetan Senjata Tajam Diduga Oleh Geng Motor

Baca juga:  24 Napi Sukabumi Dibebaskan, Christo: Ini Dasar Alasannya

“Pasal yang kita sangkakan kepada ZA (23) ini, pasal 170, pasal 351 dan Undang-Undang Darurat, karena dia ini yang membawa senjata tajam, untuk pasal 170 ini ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat 12 tahun penjara,” ujar Cepi.

Cepi menghimbau kepada generasi muda agar jangan mudah untuk membawa senjata tajam ke jalanan, karena hukumannya sangat berat. Kepada orang tua juga agar mengawasi anaknya jangan sampai anaknya terlibat dalam kasus narkoba dan minuman keras.

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait