Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bikin Bandar Narkoba Keringat Dingin, Non Stop Tangkap Pengedar

Lingkarpena.id, Sukabumi – Peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Hexymer semakin marak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Hal tersebut terlihat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota yang terus membasmi peredarannya dengan menangkap para pengedar obat terlarang tersebut.

Terbukti pada Selasa (01/06/2021) dini hari kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap seorang pemuda yang diduga edarkan obat-obatan terlarang tanpa izin di Kampung Situawi Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Baca juga:   Bawa Tramadol 390 Butir, Warga Cisaat Diamankan Satnarkoba

Baca juga:  Diduga Predator Anak Kembali Bangkit di Citamiang Kota Sukabumi

Polisi mengamankan SHP (20) warga Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi usai kedapatan memiliki ratusan butir pil Hexymer dan dan puluhan butir pil Tramadol HCI beserta barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam dan sebuah tas pinggang.

Dalam intograsi Polisi kepada terduga SHP mengaku bahwa obat-obatan berbahaya tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara online dan dikirim dari daerah Jakarta melalui kurir.

Baca juga:   Kembali Polisi Menangkap Anggota Geng Motor Simpan 608 Butir Tramadol Siap Edar

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat-obatan berbahaya yang terjadi di kawasan Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Anggota, Ini Tujuannya!

“Memang betul bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Juni dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan seorang warga Gunungpuyuh yang pas kami tangkap, memiliki ratusan butir pil Hexymer dan puluhan pil Tramadol HCI tanpa izin edar,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Kamis (03/06/2021).

Baca juga:   Dalam Sepekan Polres Sukabumi Kota Tangkap Bandar dan Geng Motor Pengedar Narkoba

Baca juga:  Bejat! Ayah Sambung Diduga Rudapaksa Anak Tiri di Purabaya Sukabumi

Ma’ruf menambahkan penangkapan ini dapat dilakukan setelah sebelumnya kami memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masyarakat.

Hingga saat ini pelaku berikut barang bukti masih diamanakan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 197 Jo pasal 106 (1) Subsidair Pasal 169 Jo pasal 98 (2) UU RI Nomor. 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait