Puluhan Perwakilan 7 Organisasi Serikat Buruh Ontrog Pendopo Sukabumi, Ada Apa?

Puluhan perwakilan dari 7 organisasi serikat buruh saat dibawah guyuran hujan di halaman Pendopo Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi terkait issue PHK massal dan rencana kenaikan UMK, Kamis 17 November 2022.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Puluhan buruh yang tergabung dalam 7 Organisasi Serikat pekerja di Sukabumi, beramai-ramai ontrog Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (17/11/2022).

Dari pantauan LINGKARPENA.ID di lokasi, kedatangan mereka ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, untuk melakukan Audensi bersama Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Kedatang para perwakilan buruh tersebut guna membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 serta issu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal buruh yang bekerja di sektor industri padat karya, akibat krisis ekonomi global.

Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna mengatakan, ia merasa heran. Karena, kedatangan 7 Organisasi Serikat buruh yang terdiri dari DPC FSB KIKES KSBSI , DPC SPN , DPC F LOMENIK KSBSI, DPC FSB GARTEKS KSBSI, SETDA OPSI, Aliansi BUSUR, dan SPTP PT. CDB ini, tidak diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audensi di Gedung Pendopo.

“Padahal, jauh-jauh hari kami telah melayangkan surat permohonan kepada pemerintah daerah dan surat tembusan kepada pihak kepolisian. Namun, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat pemindahan lokasi audiensi ke gedung BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicantayan,” ungkap Nendar kepada LINGKARPENA.ID di lapangan.

Baca juga:  Inspektorat: Penggunaan Anggaran Desa Cijalingan Sebetulnya Bagus

Lanjut dia, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai kapasitas ataupun kewenangan terkait pemindahan lokasi audiensi yang kami sepakati bersama-sama. Karena, perlu kami garis bawahi surat permohonan audiensi dengan nomor surat N0. 01/Eks.GB-SMI/XI/2022 ditujukan kepada Bupati Sukabumi, bukan kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Kami datang kesini untuk menyampaikan soal kenaikan harga BBM yang dinilai perlu diketahui dampaknya oleh pemerintah, khususnya kepada para buruh. Dan Tentu satu tahun kedepan akan sangat menyengsarakan, jika pemerintah tidak bisa menyikapi secara utuh. Kami merasa aneh, kenapa buruh tidak boleh ke Gedung Pendopo, baik aksi maupun audiensi. Sementara pihak lain gak ada masalah untuk audiensi di Pendopo. Jadi jangan diskriminasi,” jelasnya.

Untuk itu, sambung dia para buruh akan tetap bertahan di Gedung Pendopo. Bahkan, mereka mengancam jika para buruh tidak ditemui oleh pemerintah daerah, mereka akan melakukan aksi besar-besaran di Gedung Negara Pendopo Sukanumi.

Baca juga:  YABL dan LPPM STIEBI Gelar Stadium General, Sekretaris Utama Wakili Kepala BP2MI Benny Rhamdani jadi Narasumber Utama

“Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh 7 serikat buruh, yaitu lima puluh orang bermaksud untuk beraudiensi. Tapi jika memang tidak terlaksana maka dipastikan akan ada aksi unjuk rasa dengn jumlah sekitr 10 ribu,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, para buruh sangat menyesalkan sikap dari pemerintah daerah.

Pemerintah tidak rendah hati untuk dapat menemui para buruh dari beberapa serikat ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi untuk beraudiensi dan menyampaikan pendapat serta pandangan-pandangan terhadap persoalan buruh.

“Kami berencana akan membahas persoalan ketenagakerjaan. Baik itu persoalan kenaikan harga BBM yang berimbas kepada kebutuhan bahan pokok menyikapi issue PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan dan juga mengenai pengupahan dan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023,” ucapnya.

Tak hanya itu tambah dia, Serikat buruh menganggap pemerintah daerah abai dalam menyikapi dan menerima aspirasi dari serikat pekerja yang terbagung dalam gerakan bersama atau SB Kabupaten Sukabumi dengan baik. Selain itu, pemerintah daerah seolah-olah memperlihatkan perlakuan yang diskriminatif dan tidak adil.

Baca juga:  Daftar Harga BBM Terbaru Menjelang Akhir Tahun Seluruh Indonesia

“Ketika beberapa waktu yang lalu dapat menerima audiensi dari pihak APINDO di Pendopo. Sedangkan kami tidak diakomodir sama sekali,” tuturnya .

Masih kata dia, mengenai surat peralihan lokasi audiensi pihak buruh menganggap mencerminkan sikap yang tidak profesional dan pemerintah daerah seolah-olah tidak memperlihatkan tata kelola administrasi kedinasan yang baik. Dimana surat audiensi yang dilayangkan dan ditujukan kepada Bupati Sukabumi melalui sekretariat daerah, kemudian dibalas dengan surat yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Bilamana audiensi hari ini gagal, maka kami serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Bersama Serikat Pekerja Kabupaten Sukabumi akan tetap menduduki dan menunggu dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk menemui kami dan juga akan melakukan aksi unjuk rasa dan membawa massa yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Pos terkait