Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Ketua Komisi VIII DPR: Tindak dan Keluarkan

LINGKARPENA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar ASN yang menerima bansos segera ditindaklanjuti, dan mendesak Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki data penerima manfaat bantuan sosial yang dikelolanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Sosial dikabarkan telah berhasil mengungkap puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Baca juga:  Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati di Cibiru Bandung

“Yang disampaikan Bu Risma (Menteri Sosial) harus segera ditindaklanjuti, Kementerian Sosial harus mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos dari data secepatnya,” kata Yandri dalam rilis DPR, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, untuk menangani permasalahan ini Kementerian Sosial bisa kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kepala daerah.

Baca juga:  Kapolsek Caringin Sambangi Rumah Warga Kurang Mampu dan Beri Bantuan Anak Yatim

“Sekarang kan ASN ada dua sekarang, pegawai pusat dan daerah. Kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi kalau pegawai daerah perlu kerjasama dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Langkah efektif dapat dilakukan melalui Kementerian dalam negeri,” terangnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan perlu adanya pengumuman terbuka kepada para ASN agar segera melapor agar segera dikeluarkan dari data penerima bansos.

Baca juga:  ACT Dongkrak Sembako Murah untuk Lansia di Gebyar Vaksinasi Kelurahan Benteng

“Diumumkan secara terbuka bagi ASN yang masih menerima bansos segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Jika ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diperintahkan, maka tentu harus ada sanksinya,” tandasnya.***

Pos terkait