Ramai Soal Pernikahan Online, Kemenag Kabupaten Sukabumi Beri Penjelasan

FOTO: Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) di Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya, saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait regulasi pernikahan secara online.| dok: lingkarpena.id

LINGKARPENA.ID | Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) di Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya membeberkan prihal hukum pelaksanaan pernikahan secara online yang dilakukan oleh calon mempelai suami dan istri.

Menyoal hukum pernikahan secara online Deddy mengatakan, secara administratif bahwa regulasi Kemenag belum mengakomodir pelaksanaan perkawinan online.

“Jadi, semisal ada calon pengantin atau wali nikah yang berhalangan, itu prosedurnya harus melakukan taukil wali atau memberikan kuasa kepada seseorang, seperti itu,” jelas Dedy kepada awak media, seusai pelaksanaan HAB ke 79 Jumat (3/1) di Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi.

Lanjut Dedy, maka secara administratif di Kemenag, dalam regulasi ini (perkawinan online) belum mengakomodir ketentuan perkawinan yang dilakukan secara online.

Baca juga:  HUT Hari Amal Bhakti Ke-77, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Pesan Menteri Agama RI

“Ya, sebagaimana diketahui, terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan secara agama dan negara, diantaranya dalam satu ruangan atau majelis, hadirnya dua orang calon mempelai pria dan wanita, ijab qabul, wali nikah, saksi dan mahar pernikahan,” jelasnya.

Disinggung soal praktik nikah online, Kasi Binmas menjawab, sejauh ini menurutnya untuk pernikahan secara online sampai hari ini di Kabupaten Sukabumi sendiri pihaknya belum ada laporan.

Sedangkan kementerian agama itu bukan ranahnya untuk menetapkan sah atau tidak pernikahan tersebut. Namun kata Dedy, bilamana dalam prosesi pernikahan yang didalamnya dilaksanakan ijab qabul tidak dalam satu majelis, untuk soal itu kewenangan ada pada majelis ulama indonesia (MUI).

Baca juga:  Zainul Munasichin Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

“Kami ini (Kemenag) hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Sedangkan regulasi di Kemenag memang belum mengakomodir soal aturan (pernikahan online),” terangnya.

Dijelaskannya, kalaupun pada hari H, ada yang berhalangan hadir, semisal calon pengantin laki-laki atau wali nikah yang akan melakukan ijab qobul, lalu secara administratif dikuasakan amanat kepada seseorang. Lalu ketika hal ini dilakukan,selama proses administrasinya ada dan jelas, hal itu sangat dibenarkan sesuai regulasi.

Baca juga:  RAPI Daerah 10 Jabar Gelar Rakerwil Sekaligus Harlah ke 42 Wilayah 06 Kabupaten Sukabumi

“Adapun semisal ada hal-hal lainnya, adalah diluar kewenangan kami,” terang Dedy.

Selain itu, ia menambahkan, seiring peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan pernikahan, Kementrian Agama secara online telah menyediakan sistem informasi manajemen nikah (Simkah)

“Memang saat ini bagi masyarakat yang akan mengurus pernikahan, proses pendaftaran bisa dilaksanakan secara online, bukan (pernikahan secara online). Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor urusan agama. Artinya hari ini kantor urusan agama sudah menerapkan proses pelayanan administratif secara digitalisasi,” tandasnya.

Pos terkait