Ratusan Warga Sukatani Demo Kantor Desa, Tuntut Kades Mundur

LINGKARPENA.ID | Ratusan warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali mendatangi kantor desa setempat pada Kamis (30/4/2026). Dengan membawa berbagai poster tuntutan, massa aksi menyuarakan satu aspirasi utama, yakni mendesak kepala desa untuk mundur dari jabatannya.

 

Kedatangan warga diterima oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pengurus Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat keamanan dari TNI dan Polri.

 

Suasana audiensi sempat memanas akibat ketidakpuasan warga terhadap penjelasan yang disampaikan. Dalam kericuhan tersebut, satu kursi dilaporkan rusak setelah dilempar oleh massa. Bahkan setelah audiensi berakhir, sejumlah warga masih bertahan di lingkungan kantor desa.

Baca juga:  Dari Sodetan Hingga Normalisasi Kali Cidolog Belum ada Kepastian Semoga di Wujudkan KDM  

 

Camat Surade, U. Suryana, dalam sambutannya menegaskan bahwa tuntutan warga, termasuk permintaan agar kepala desa mundur, harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Semua tuntutan warga melalui surat pernyataan kepala desa sudah disanggupi. Namun untuk tuntutan mundur, ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Kepala desa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan prosedur yang jelas,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, proses pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan BPD yang harus menjalankan tahapan sesuai aturan. Pemerintah kecamatan, lanjutnya, telah memberikan pembinaan dan arahan kepada BPD terkait hal tersebut.

Baca juga:  Sampah di Sejumlah Titik Menggunung. DLH Kabupaten Sukabumi Klaim Kurang Armada

 

“Sejak hari Senin kami sudah memberikan bimbingan dan penjelasan kepada BPD mengenai aturan ini. Jika dalam pelaksanaannya ada kendala, kami juga akan meminta bantuan dari DPMD dan Kesbangpol. Banyak pihak yang akan membantu agar mekanisme ini berjalan sesuai regulasi,” katanya.

 

U. Suryana berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap proses pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

 

“Kami harap masyarakat paham, bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan semaunya. Semua ada mekanismenya dan sudah diatur oleh negara agar pelaksanaannya tertib dan tidak menimbulkan kekacauan,” tegasnya.

Baca juga:  Cabor Pencak Silat Pelajar Kabupaten Sukabumi Sabet Juara Umum 3 di Kejurda Jabar

 

Sementara itu, Kepala Desa Sukatani, Sulaeman, menyatakan dirinya siap mengikuti proses yang berlaku, termasuk jika harus mundur dari jabatannya.

 

“Saya siap mundur apabila memang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada. Silakan ajukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” singkatnya.

 

Aksi warga Desa Sukatani ini merupakan aksi ke empat kalinya. Pada audensi saat itu yang mencuat hanya meyoroti infastruktur jalan yang dinilai warga tidak tersentuh perbaikan. Namun aksi berikutnya aroma melengaerkan kepala desa cukup kental.

Pos terkait