LINGKARPENA.ID | RDF atau Refuse Derived Fuel, adalah bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah yang diolah, prosesnya melibatkan pengeringan dan penghancuran sampah, sehingga menghasilkan bahan bakar yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan industri dan digadang-gadang dapat memperkecil penggunaan bahan bakar fosil seperti batu-bara.
RDF juga merupakan bagian dari pengelolaan sampah cerdas (smart environment) sebagai solusi untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Di Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu telah dilaksana uji coba Commissioning atau non-comercial run, sebagai bagian dari syarat perizinan operasional, serta meninjau kesiapan teknis pabrik RDF yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di TPA Cimenteng, Cikembar, Kamis (19/06/2025).
Seperti yang pernah diutarakan oleh Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, dengan mulai dilakukan uji coba, Ia berharap kedepan kondisi sampah di wilayahnya akan berkurang.
“Bahwa sampah di TPA kami, di Cimenteng itu akan berkurang, dari sisi jumlah tumpukan sampah, dan kita berupaya untuk pengurangan sampah baik di hulu maupun di hilir sebetulnya,” jelasnya.
Dan sejauh ini, tegas Prasetyo jajaran DLH senantiasa terus berupaya bahka sejak tahun sebelumnya, hingga ditahun 2025 ini untuk memaksimalkan penanganan sampah mulai dari hulu hingga hilir akan terus digalakan.
“Program dari RDF sangat dinantikan pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu, terlebih, teknologi yang digunakan bisa mendukung program pengurangan sampah di Kabupaten Sukabumi,” tandas Prasetyo.






