Renovasi Gedung KRIS RSUD Syamsudin SH, H. Yanyan: Sesuai Amanat Perpres nomor 58 tahun 2024

FOTO: Momen potobersama Plt Direktur RSUD Syamsudin SH, bersama Walikota Sukabumi dan Wakil serta jajaran rumah sakit seusai aacara peletakan batu pertama Renovasi bangunan KRIS, Jumat (11/4) pagi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, terus meningkatkan fasilitas sarana prasarana fasilitas dengan melakukan renovasi gedung Kelas Rawat Inap Standar atau (KRIS).

Peletakan batu pertama renovasi gedung KRIS dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki yang didampingi oleh Wakil Walikota dan pejabat dinas lainnya pada Jumat (11/4/25) pagi.

Baca juga:  UOBK RSUD R Syamsudin SH Terima Kunjungan Dewan Pengawas 'Dewas' DJSN

Pelaksana tugas, Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, H. Yanyan Rusyandi menjelaskan, pelaksanaan renovasi gedung KRIS tersebut merupakan amanat Perpres nomor 58 tahun 2024.

“Jadi ini adalah amanat dari Perpres 59 tahun 2024, di Perpres itu disampaikan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS itu wajib menerapkan kelas rawat inap standar,”  ujar Yanyan, Jumat (11/4) kepada awak media.

Baca juga:  Kadis Pertanian Sukabumi Ajak Petani dan Generasi Muda Kobarkan Semangat Juang di Hari Pahlawan

Yanyan menambahkan, renovasi yang dilakukan tentunya sesuai dengan Perpres Nomor 59 tahun 2024, bahwa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS wajib menerapkan 12 kriteria.

“Ya, diantaranya (memiliki) ruang perawatan untuk paling banyak empat orang, memiliki jarak antar tepi dan tempat tidur ini ke tempat tidur ini 1 meter setengah, dan semua harus pakai tirai serta ada pencahayaan,” kata Yanyan.

Baca juga:  Halakoh Alim Ulama, Wabup: Ini Momentum Menguatkan Sinergi Ulama dan Umaro

“Maka pada hari ini kita merenovasi ruangan-ruangan yang ada di RSUD Syamsudin SH, agar bisa memenuhi 12 kriteria tersebut,” singkat Yanyan.**

Pos terkait