Resmi.! Ini Harga Tiket 6 Lokasi Wisata di Sukabumi, Dispar: Waspada Pungli di Lapangan

LINGKARPENA.ID | Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mengingatkan wisatawan agar tidak tertipu oleh pungli tiket masuk destinasi wisata. Harga tiket resmi telah diumumkan melalui akun Instagram @dispar_kab.sukabumi. Kamis (3/4/2025).

 

Tiket masuk ke destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 12.000 untuk orang dewasa dan Rp 7.000 untuk anak-anak. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:  Hotel Bunga Ayu bisa jadi Pilihan saat Berwisata ke Pelabuhanratu Sukabumi

 

Dispar juga mengimbau wisatawan untuk segera melaporkan jika menemukan praktek pungli di area destinasi wisata.

 

“Jangan ragu untuk melaporkan praktik pungli. Kami berkomitmen menciptakan destinasi wisata yang nyaman dan ramah bagi pengunjung,” ujar Kadis Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi.

 

Daftar Destinasi Wisata Kabupaten Sukabumi:

 

1. Pantai Minajaya, Kecamatan Surade.

Baca juga:  Curug Bibijilan Nyalindung Sukabumi, Menawarkan Pesona Keindahan Air Terjun 7 Tingkat

2. Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi.

3. Cinumpang, Kecamatan Cisaat.

4. Curug Sodong, Kecamatan Ciemas.

5. Curug Cikaso, Kecamatan Ciemas.

6. Geyser Cipanas Cisolok, Kecamatan Cisolok.

 

Jika menemukan pungli, wisatawan dapat melaporkan ke petugas di lokasi atau melalui kanal pengaduan resmi Dispar Sukabumi.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Instagram @dispar_kab.sukabumi atau situs resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Dispar Sukabumi Promosikan THR Lebaran Berupa Tiket Wisata, Ajak Warga Jelajahi Destinasi Unggulan

Pos terkait