Resmi.! Ini Harga Tiket 6 Lokasi Wisata di Sukabumi, Dispar: Waspada Pungli di Lapangan

LINGKARPENA.ID | Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mengingatkan wisatawan agar tidak tertipu oleh pungli tiket masuk destinasi wisata. Harga tiket resmi telah diumumkan melalui akun Instagram @dispar_kab.sukabumi. Kamis (3/4/2025).

 

Tiket masuk ke destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 12.000 untuk orang dewasa dan Rp 7.000 untuk anak-anak. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:  Informasi Salah: Para Wisatawan Geopark Ciletuh Batalkan Kunjungan, Kenapa?

 

Dispar juga mengimbau wisatawan untuk segera melaporkan jika menemukan praktek pungli di area destinasi wisata.

 

“Jangan ragu untuk melaporkan praktik pungli. Kami berkomitmen menciptakan destinasi wisata yang nyaman dan ramah bagi pengunjung,” ujar Kadis Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi.

 

Daftar Destinasi Wisata Kabupaten Sukabumi:

 

1. Pantai Minajaya, Kecamatan Surade.

Baca juga:  Rekomendasi Destinasi Wisata Sukabumi, Curug Luhur Ciracap yang Masih Perawan

2. Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi.

3. Cinumpang, Kecamatan Cisaat.

4. Curug Sodong, Kecamatan Ciemas.

5. Curug Cikaso, Kecamatan Ciemas.

6. Geyser Cipanas Cisolok, Kecamatan Cisolok.

 

Jika menemukan pungli, wisatawan dapat melaporkan ke petugas di lokasi atau melalui kanal pengaduan resmi Dispar Sukabumi.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Instagram @dispar_kab.sukabumi atau situs resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  CGF 2024 Momentum Kebangkitan Kepariwisataan Kabupaten Sukabumi

Pos terkait