LINGKARPENA.ID | Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran ) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan, terutama bagi rumah sakit daerah yang tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun pembiayaan tidak terjamin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Jampangkulon, Ramdan Nugraha, saat berdialog bersama awak media. Ia menegaskan, rumah sakit kerap berada dalam posisi sulit ketika pasien datang dalam kondisi membutuhkan perawatan, namun status BPJS KIS-nya sudah tidak aktif.
“Yang jadi pertanyaan, ada yang menjamin siapa yang akan membayar? Kalau kami masih punya anggaran JPKMM dari Provinsi mungkin bisa, tapi anggaran sangat terbatas. Ini bisa jadi polemik di masyarakat dan juga di rumah sakit,” ujar Ramdan kepada lingkarpena.id Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, Kabupaten Sukabumi apakah memiliki anggaran khusus untuk menanggung pasien yang BPJS KIS- peserta PBI yang dinonaktifkan. Sementara itu, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.
“Kalau terjadi pasien seperti itu, kita akan tetap rawat dan tidak pernah menolak pasien dan Alhamdulillah masih bisa di-cover oleh JPKMM/ GAKINDA dari anggaran provinsi, tapi itu pun terbatas, hanya untuk beberapa orang,” ungkapnya.
Ramdan menyebutkan, kondisi ini sudah mulai terjadi di RSUD Jampangkulon, di mana pasien mulai datang dengan status kepesertaan tidak aktif. Situasi tersebut dikhawatirkan memicu kesalahpahaman di masyarakat apabila tidak ada komunikasi yang jelas.
Ia menilai media memiliki peran penting untuk membantu memberikan pemahaman kepada publik agar tidak muncul anggapan bahwa rumah sakit menolak pasien BPJS.
“Ini perlunya komunikasi dengan media, supaya masyarakat paham. Kadang muncul pertanyaan kenapa pasien tidak diterima padahal peserta BPJS. Itu bukan kemauan kami, kami ingin masyarakat dapat jaminan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ramdan juga menyoroti dampak penonaktifan BPJS / KIS – PBI terhadap keberlangsungan operasional rumah sakit. Jika klaim pelayanan tidak dibayarkan, maka rumah sakit akan mengalami kesulitan dalam pembiayaan rutin, termasuk pengadaan obat, kebutuhan pelayanan, hingga pembayaran pegawai.
“Kalau rumah sakit tidak bisa dibayar, bagaimana kami bisa belanja berikutnya, belanja pegawai dari mana? Sedangkan kami sudah memberikan pelayanan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bisa berkembang menjadi masalah lebih besar apabila tidak segera mendapatkan perhatian dari pihak terkait. Ramdan berharap adanya sinergi antara rumah sakit, pemerintah, dan media untuk menyampaikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
“Dengan adanya teman-teman media, saya berharap ini bisa jadi jembatan kepada masyarakat untuk menjelaskan hal-hal seperti ini. Karena masalah seperti ini kemungkinan akan muncul lebih besar lagi ke depannya,” pungkasnya.
RSUD Jampangkulon memastikan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, namun berharap ada kejelasan sistem pembiayaan agar pelayanan tidak terganggu serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.






