LINGKARPENA.ID | Satu unit rumah milik warga di Kampung Palasari Kaler, RT 15 RW 05, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, terbakar pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kebakaran diduga disebabkan karena adanya korsleting arus pendek listrik.
Berdasarkan laporan dari P2BK Kecamatan Sukabumi, rumah yang terbakar milik Dedi, yang dihuni oleh satu kepala keluarga dengan empat jiwa. Saat peristiwa terjadi, penghuni rumah tidak berada di tempat.
Api berhasil dipadamkan berkat kerja sama warga dan tim gabungan yang terdiri dari P2BK Kecamatan Sukabumi, Pemdes Sudajaya Girang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, URC PB Desa, Satpol PP Kecamatan Sukabumi, Dinas PU Kabupaten Sukabumi, serta Damkar Sukaraja dan Damkar Kota Sukabumi.
Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian materiil sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta. Bagian atap rumah yang terbakar kini ditutup sementara menggunakan terpal untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Tim sudah melakukan assessment di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bantuan sementara berupa terpal sudah diberikan untuk menutup atap rumah,” ujar Topik Adirahman, Petugas P2BK Kecamatan Sukabumi kepada lingkarpena.id.
Adapun kebutuhan mendesak saat ini adalah material bangunan untuk memperbaiki rumah yang terdampak. BPBD juga merekomendasikan agar segera dibuat berita acara laporan kejadian serta permohonan bantuan resmi ke instansi terkait.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran serta cuaca ekstrem, terutama hujan lebat disertai angin dan petir yang kerap terjadi belakangan ini.






