RUU KUHAP Resmi Diundangkan, Dasep Rahman Hakim Apresiasi Langkah Maju Pembaruan Hukum Pidana

LINGKARPENA.ID | Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor hukum DRH & Partners, Dasep Rahman Hakim, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025.

 

Dasep menjelaskan bahwa dalam forum paripurna tersebut, Ketua DPR RI menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, beriringan dengan implementasi KUHP 2023, sehingga sistem hukum pidana Indonesia memasuki era baru yang lebih modern, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

 

DPR RI menyetujui sedikitnya 14 poin substansi utama dalam revisi KUHAP, yaitu:

Baca juga:  La Nyalla: Minta Akses Kredit Perbankan Dipermudah, Jauhkan Jerat Pinjol

 

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan standar internasional.

 

 

2. Harmonisasi nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

 

 

3. Penegasan fungsi berbeda antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

 

 

4. Penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, termasuk penguatan koordinasi antarlembaga.

 

 

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, terutama terkait perlindungan dari ancaman maupun kekerasan.

 

 

6. Peningkatan peran advokat sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

 

Baca juga:  Operasi Lilin 2021, Ini Angka Kematian Akibat Kecelakaan!

 

7. Pengaturan komprehensif mengenai mekanisme keadilan restoratif.

 

 

8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: penyandang disabilitas, perempuan, anak, serta lansia.

 

 

9. Penegasan standar pelayanan dan pendampingan khusus untuk penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.

 

 

10. Pembenahan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

 

 

11. Pengenalan instrumen hukum baru, seperti mekanisme plea of guilty dan penundaan penuntutan korporasi.

 

 

12. Penguatan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

 

13. Penegasan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

 

 

14. Modernisasi hukum acara pidana guna mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Tri Tito Kanavian Minta DWP Kemendagri jadi Pelindung Keluarga ASN

 

Dasep menilai bahwa perubahan mendasar dalam KUHAP baru menunjukkan adanya penguatan signifikan terhadap posisi dan peran advokat. Advokat kini memperoleh ruang yang lebih besar dalam memberikan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan, mendapatkan akses informasi yang memadai, melakukan kontrol terhadap tindakan paksa, mengajukan penangguhan penahanan, hingga berperan aktif dalam forum Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

 

“Penguatan ini menjadi wujud nyata komitmen negara terhadap prinsip due process of law, equality of arms, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Pos terkait