LINGKARPENA.ID – Kementerian Sosial dikabarkan berhasil mengungkap fakta terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif menerima bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Sebanyak 29 ribu ASN se Indonesia dikabarkan tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang digelontorkan pemeritah melalui Kementerian Sosial, terutama disepanjang pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengapresiasi kerja keras serta mendukung langkah tegas Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam mengungkap fakta tersebut. Mensos segera mencabut bansos bagi penerima yang tidak berhak.
“Saya mendukung tindakan tegas Mensos mencabut langsung dari daftar penerima manfaat. Bahkan para oknum ASN ini wajib mengembalikan bansos yang bukan haknya sesuai jumlah nominal yang telah mereka terima,” ujar Bukhori, dikutip dari rilis DPR, Sabtu (20/11/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Kementerian Sosial menghentikan sementara realisasi penyaluran program bantuan sosial dengan alasan sedang dilakukan perbaikan dan pemutakhiran data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lebih lanjut Bukhori mengatakan, pihaknya mengaku geram karena banyak oknum aparatur negara mengambil sesuatu yang bukan haknya. Padahal selama pandemi, disaat masyarakat kesulitan, mereka tetap menerima gaji dari negara.
“Yang lebih parah dari persoalan kemiskinan adalah memberantas mental miskin. Mental miskin ini adalah wujud keserakahan, selalu merasa kurang kendati sudah diberi kecukupan,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap program revolusi mental yang pernah dicanangkan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo di realisasikan, tidak hanya menjadi kebijakan jargon belaka.
“Penyakit mental ini juga bisa menjalar ke siapapun, termasuk aparatur negara. Sehingga dampak dari penyakit ini tidak hanya merugikan individu, melainkan negara juga turut menanggung beban kerugian yang ditimbulkan,” tandasnya.
Legislator Senayan daerah pemilihan Jawa Tengah I ini mendesak Kementerian Sosial untuk kembali melakukan evaluasi terhadap daftar penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kemensos harus melakukan seleksi yang lebih ketat atas usulan bansos dari pemerintah daerah demi mencegah terulangnya peristiwa serupa, karena masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan,” pungkasnya.***






