Sat Narkoba Polresta Sukabumi, Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Cibereum

Terduga pengedar sabu-sabu MA, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba getol dilakukan oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi, kali ini Polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan pria berinisial MA (22) warga asal Babakan Cibereum, Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Polisi usai melakukan penggeledahan di rumah MA, di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Kamis (23/2/2023) malam belum lama ini.

Baca juga:  Diduga Terlibat Aksi Balapan Liar, 4 Sepeda Motor Diamankan Polisi
Barang bukti Narkoba jenis sabu sabu yang berhasil disita petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.| ist

“Setelah Sat Narkoba Polresta Sukabumi menggeledah dirumahnya, jajarannya  berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram, sebuah timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam,” kata AKP Yudi kepada Lingkarpena.id, Senin (27/02/2023).

Lanjut dia, pihaknya mengaku berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku MA dengan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit telepon genggam.

Baca juga:  Satu Wanita Tertinggal Diduga Kawanan Geng Motor, Begini Penjelasan Kapolsek Cibereum

“Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya di Cibeureum Sukabumi pada Kamis kemarin (23/2) sekitar jam 19.30 WIB dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Yudi menegaskan terhadap MA, Polisi menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga:  Mudik Gratis Polres Sukabumi Kota, Catat untuk Tujuan 4 Kota ini

Pos terkait