Satlantas Polres Sukabumi Razia Knalpot Brong di Wilayah Utara

FOTO: Satlantas Polres Sukabumi menggelar operasi penertiban di wilayah hukum Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/8).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Menyikapi keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang meresahkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menggelar operasi penertiban di wilayah hukum Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Operasi ini merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Sukabumi dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta keamanan berlalu lintas. Terlebih, kondisi ini tengah menjadi perhatian serius Pemprov Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saeful Haris mengatakan, penindakan pelanggaran terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan atau knalpot brong diakuinya merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Sukabumi.

Baca juga:  Tanggapi Keluhan Warga, DPU Kabupaten Sukabumi Diapresiasi Warga Jampangkulon

“Operasi penertiban knalpot brong sudah menjadi agenda rutin kami. Penggunaan knalpot brong kami tindak karena sudah masuk kategori pelanggaran kasat mata. Adanya surat edaran Pemprov tersebut, alhamdulilah menjadikan dasar kami lebih kuat dalam penindakan di lapangan,” ujar AKP Arif kepada lingkarpena.id Rabu (27/8/2025).

Dalam operasi penertiban knalpot brong penindakan langsung dilakukan secara preventif dengan menyasar pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Dalam operasi tersebut menyasar sepeda motor yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Terutama, kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau di bawah standar SNI.

Baca juga:  Menteri Basuki Minta Program BUJT Beautifikasi dan Landscaping Jalan Tol Selesaikan Maret 2023

Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong namun memiliki kelengkapan surat-surat, langsung dihimbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Sedangkan kendaraan tanpa kelengkapan ditindak dengan penilangan.

Akp Arif uga mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

“Mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain. Hindari penggunaan knalpot brong demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tandasnya.

Baca juga:  Latihan Micro Teaching Warnai Hari Terakhir ToT SKB 2025, Fasilitator Tunjukkan Kesiapan Maksimal

Ia berharap masyarakat lebih tertib dan taat dalam berlalu lintas untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Arif menegaskan bahwa Kesadaran masyarakat paling tinggi persentasenya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

“Nanti secara bertahap kita sosialisasi kepada para penjual knalpot bronk untuk tidak menjual lagi knalpot bronk,” pungkas AKP Arif.

Pos terkait