LINGKARPENA.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 di Gedung Pertemuan Puri Surya, Rawakalong, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengukuhan Satlinmas di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tahapan awal guna menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait proses pembentukan dan pengukuhan Satlinmas.
“Ini merupakan amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa. Proses ini sudah berjalan hampir enam tahun. Jika terus ditunda, maka tidak akan pernah selesai,” tegas Ahmad Riyadi.
Ia menekankan bahwa pengukuhan Satlinmas harus segera direalisasikan agar peran dan fungsi perlindungan masyarakat di tingkat desa dapat berjalan optimal.
“Kami meminta komitmen semua pihak agar pengukuhan Satlinmas bisa segera dilaksanakan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Riyadi menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pembekalan dan informasi kepada anggota Satlinmas di desa. Menurutnya, sebagian besar persoalan ketenteraman dan ketertiban umum justru berada di tingkat desa.
“Satlinmas perlu dibekali pengetahuan dasar, terutama terkait penanganan bencana, baik kebakaran maupun nonkebakaran, serta pemahaman terhadap pengawasan pembangunan di desa. Dengan bekal tersebut, Satlinmas dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” katanya.
Ia berharap, keberadaan Satlinmas yang telah dikukuhkan nantinya mampu berperan lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kasi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, menjelaskan bahwa pertemuan ini juga berfungsi sebagai forum evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Rapat koordinasi ini kami gelar untuk mengevaluasi regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Satlinmas, agar pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan daerah,” jelas Munajat.
Beberapa regulasi yang menjadi bahan evaluasi antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, rakor juga membahas secara teknis persiapan pengukuhan Satlinmas di seluruh tingkatan wilayah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa.
“Dengan adanya pertemuan ini, kami berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan siap menjalankan peran masing-masing demi penguatan fungsi Satlinmas sebagai unsur penting dalam perlindungan masyarakat,” pungkas Munajat.






