Sebut Walikota Sukabumi Ngaco. Presidium DOB : Kalau Mau Gabung Saja Tujuh Kecamatan di Kota ke KSU

LINGKARPENA.ID | Presidium pembentukan Daerah Otonomon Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) W. Hadi Kusumah menyebut bahwa pernyataan Walikota Sukabumi ihwal perluasan wilayahnya yang ramai belakangan ini, sebagai stetmen yang ngaco.

Sebab kata Hadi, Presidium DOB terus bergerak mencari solusi menemui beberapa pihak di Jakarta, diantaranya yang (memberi) akses pada DOB, dan didapat kabar yg baik bahwa Kemendagri terus melakukan kajian dan didapat beberapa daerah usulan yang memiliki potensi.

Ada di antaranya 32 usulan dari yang tercatat 341 usulan DOB, dari 32 itu didalam nya 3 usulan Jawa Barat (Bogor Barat, KSU dan Garut Selatan) masuk dalam katagori layak, karena KSU memiliki Potensi dan kondisi sosial budaya yang bagus (ini semua sudah di ketahui oleh para pihak).

“Hal ini juga harus dipahami oleh semua pihak, bahwa ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, Presidium KSU adalah panitia Pemekaran Daerah Kabupaten Sukabumi, sebagai perwujudan masyarakat sukabumi utara, sudah menjanlankan tugasnya selama 25 tahun, sejak tahun 2000, dan pada 2013 keluar Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden SBY, maka tahun 2015 keluarlah moratorium, maka grup presidium agak terhambat,” bebernya.

Baca juga:  Polsek Cibereum Salurkan 600 Kilogram Paket Bansos PPKM Level 4

Kendati begitu, Hadi menegaskan bahwa pihaknya terus bergerak guna mewujudkan keinginan pembentukan DOB Sukabumi Utara ini. Sebab katanya, mengutip UU No. 32/2014 pasal 31, bahwa pelaksanaan desentralisasi, perlu dilakukan untuk penataan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan aktifitas pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteran masyarakat dan lain-lain.

“Kami terus bergerak, tetap saja masih  stag, padahal semangat dan niat terus menggelora untuk KSU, tapi apa daya, mungkin karena supporting dari semua pihak tidak maksimal,” tutur hadi.

Hal ini terus kami upayakan agar pemekaran cepat terwujud, karena adanya rentan kendali, wilayah induk (Kabupaten Sukabumi), terlalu luas sehingga pelayanan publik menjadi kurang optimal.

Baca juga:  Dua Bocah Tertabrak Motor di Cibereum Sukabumi

Diharapkan dengan dimekarkannya wilayah Kabupaten Sukabumi, dapat memperpendek dan mempercepat pelayanan publik, bahkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan.

“Aspirasi masyarakat dan harapan kedepan, tetap pemekaran harus terwujud, dan disini masyarakat meminta kepada penanggung jawab pemerintah daerah harus konsisten pada komitmennya, yang tertuang pada RJPMD, bahwa pemekaran daerah harus terlaksana, hal-hal teknis dan administratif segera dapat dirumuskan dengan panitia pemekaran daerah,” ungkap dia.

“Menjadi debatable dimasyarakat utara, karena sejak dikumandangkan isu pemekaran pada tahun 2000, semua ketentuan dan aturan serta syarat untuk pemekaran telah ditempuh, bahkan di 2013 sudah keluar Ampres dari Presiden SBY, tapi sejak 2015 keluarlah Moratorium, yang sampe saat ini belum dicabut,” sambung Hadi.

Hadi juga menjelaskan bahwa sebetulnya moratorium itu adalah penundaan atau penangguhan, sesuatu yang harus dilakukan. Maka dari itu, katanya masyarakat menjadi ambigu terhadap pemekaran daerah Sukabumi Utara ini.

Baca juga:  Puluhan Massa Desak Kejari, Kupas Tuntas Aktor Bank Garansi Bodong Pasar Pelita Kota Sukabumi

“Akhirnya dengan begitu cepat masyarakat menyambut dengan adanya isu penataan daerah dan penyesuaian daerah (melalui perubahan batas wilayah/nama dan status daerah),” tegasnya.

Terakhir, Hadi menambahkan bahwa DOB KSU yang sudah Ampreskan oleh Presiden SBY yaitu 21 kecamatan (Dapil 1,2,3) pada tahun 2013, perubahan saat ini hanya pada saat pemilu dan itu tidak menggugurkan Ampres, katanya.

“Sekalipun UU Pemda sudah berubah, tapi pasal pemekaran tidak berubah, jangan mimpi soal penggabungan dari kabupaten yang 8 kecamatan, kalua memang mau yang 7 kecamatan di kota saja gabung ke KSU,” tutupnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Walikota Sukabumi Ayep Zaki, mengusulkan penggabungan sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi (Sukaraja, Sukabumi, Cireunghas, Cisaat, Gunung Guruh, Kebon Pedes, Gegerbitung, Kadudampit) untuk bergabung dalam wilayah pemerintahannya.

Pos terkait