Lingkarpena.id, Sukabumi – Pemerintah memutuskan menutup penyaluran tenaga kerja sektor informal ke Timur Tengah sejak tahun 2015. Hal tersebut dikatakan Tatang Arifin, Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Kerja Luar Negeri dan Dalam Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
“Apabila ada sponsor atau calo yang mengaku bisa menyalurkan TKI ke Timur Tengah, laporkan saja ke pihak berwajib karena bisa dipastikan itu adalah illegal,” ujar Tatang Arifin kepada wartawan, Kamis (01/04/2021).
Baca juga: 75 Persen TKI Asal Sukabumi Berstatus Ilegal
Lowongan pekerjaan di sektor informal paling banyak diminati oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi, seperti pembantu rumah tangga, buruh, sopir dan pekerjaan lainnya yang tidak memiliki badan hukum. Alasannya, selain tidak memerlukan ijazah sekolah yang tinggi, sektor pekerja informal tidak memerlukan keahlian khusus, hanya mengerjakan pekerjaan sehari-hari.
Akan tetapi Tatang menambahkan, untuk pekerja sektor formal ke luar negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakui masih membukanya, adapun jenis pekerjaannya seperti pekerjaaan di perkantoran, rumah sakit, mal atau pusat pembelanjaan, atau pekerjaan resmi lainnya yang mempunyai perlindungan hukum dan jaminan asuransi jiwa dari pekerjaannya itu.
Baca juga: Terungkap Kasus Bayi Laki-laki yang Ditinggalkan Orang Tuanya di Surade
“Saya harap kepada masyarakat jangan mudah terbujuk rayu oleh oknum calo atau sponsor yang mengiming-imingi fee atau gaji yang besar untuk jadi pekerja di luar negeri,” saran Tatang.
Lebih lanjut Tatang menjelaskan banyak laporan yang diterimanya dari sektor informal yang terlalu memaksakan diri pergi bekerja ke luar negeri, padahal pihak kita juga sering melakukan penyuluhan atau desiminasi di tiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi agar calon tenaga kerja yang akan terbang ke luar negeri harus memiliki status resmi dan terjamin secara aturan hukum.
Reporter: Aris Wanto
Redaktur: DharmawanHadi