Tidak Bisa Menunjukkan Ijin Penginapan, Dewan Tegur Toserba Selamat

Lingkarpena.id, Sukabumi – Komisi I sidak penginapan yang berada di Toserba Selamat, Rabu (31/03/2021). Saat didatangi oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karyawan penginapan yang bertugas saat itu tidak bisa menunjukkan surat ijin yang diminta.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, bahwa ada penginapan yang tidak ada ijin dari warga, ketika kita minta menunjukkan ijin dari penginapannya, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ujar Badri Suhendi, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Perubahan Jadwal Wawancara Akhir Calon Dewas dan Direktur Perumda Kabupaten Sukabumi, Inilah yang Terbaru!

Baca juga:  Badri: Moeldoko Mencederai Demokrasi di Indonesia

Penginapan yang berada di jalan Pelita – Cipatuguran, Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu telah lama beroperasi dengan kapasitas 15 kamar yang berada di lantai 4 gedung Toserba Selamat.

Komisi I DPRD memberikan waktu seminggu kepada pihak Toserba Selamat untuk mengurusnya, agar kegiatan bisnis penginapannya bisa tetap berjalan.

Baca juga:  Mancing Bareng Jilid Dua Dinas PU Digelar di Situ Cijeruk Sukaraja

Baca juga:  Musrembang 2022 Kabupaten Sukabumi, Ketua Dewan Jamin Tidak Ada Makelar Proyek

“Dikarenakan kami tidak berhasil menemui pihak Toserba Selamat yang bisa memberi keputusan, maka kami memberikan waktu seminggu untuk bisa menunjukkan dokumen-dokumen terkait ijin penginapan di Toserba Selamat,” lanjut Badri kepada wartawan Jumat (02/04/2021).

Ia menambahkan pihaknya tidak mempersulit untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, tetapi Ia meminta kepada para investor untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku, terutama pajak dan perijinannya.

Baca juga:  Yudha Sukmagara: Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Sukabumi, Cek Faktanya

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait