Seorang ‘Jukir’ di Sukabumi Dihantam Rush, Diduga Sopir Kurang Konsenterasi

FOTO: Anggota satuan polisi lalulintas Polres Sukabumi saat melakukan identifikasi olh TKP di lokasi kejadian tertabraknya seorang juru parkir.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Seorang juru parkir berinisial S (47) tahun, warga Kampung Cipanggulaan RT 07/03, Desa Pondokkasi Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengalami luka berat usai tertabrak kendaraan Toyota Rush No. Pol : F 1728 OP, yang dikendarai AHH (57) tahun.

Insiden tragis itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi – Bogor, tepatnya di Kampung Muara, Desa/ Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/3/2025), sekira pukul 14.00 WIB.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar dalam keterangannya yang diterima lingkar pena.id menuturkan, peristiwa itu terjadi diduga pengemudi Toyota Rush Nomor polisi F 1728 OP kurang konsentrasi sehingga menabrak seorang juru parkir yang berdiri di sebelah kiri jalan.

“Diduga karena kurang konsentrasi sehingga pengemudi Toyota Rush menabrak juru parkir yang sedang berdiri di sebelah kiri jalan,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, juru parkir berinisial S (47) mengalami luka berat, luka sobek pada bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak untuk mendapat penanganan medis.

Dipaparkan Ipda M. Yanuar Fajar, kejadian itu bermula ketika Kendaraan Toyota Rush No. Pol : F 1728 OP yang dikemudikan AHH ( 57 ) melaju dari arah Parungkuda menuju ke arah Cibadak. sesampainya ditempat kejadian perkara, sewaktu melintasi jalan lurus diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga menabrak seorang juru parkir yang sedang berdiri di jalan sebelah kiri.

“Saat kejadian kondisi cuaca cerah, dan jalanan lurus, serta kondisi jalan beraspal bagus. Disamping itu arus lalu lintas dalam kondisi lancar, juga ada marka jalan cukup jelas,” terang Ipda Fajar.

Sementara identitas pengemudi, AHH (57) adalah warga Kampung Pasirbiru RT 001/004 Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu Kabuoaten Sukabumi.

Pos terkait