Selanjutnya Ulama Ul Amilin, dimana Ualma yang mengamalkan ilmunya dan ini mempunyai Pesantren dengan predikat yang paling tinggi untuk program Pesantren.
“Pada saat ini banyak sekali orang yang mengatasnamakan Santri tetapi tidak ngaji. Hanya sekolah, dimana sekolah nya berada di pesantren belajarnya hanya ilmu pendidikan bersifat duniawi tidak belajar yang 12 Pan. Tapi terkadang disebut santri akhirnya tidak menutup kemungkinan tidak sesuai dengan moral santri,” pungkasnya.
UU pun mengajak kepada warga masyarakat khususnya orang tua untuk tidak ragu-ragu menitipkan anaknya ke Pondok Pesantren.
| Baca juga: |
| Wagub Jawab Batal Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Muttaqin Lembursitu Kota Sukabumi, Ini Alasannya! |
“Sekarang ini sudah ada peraturan yang jelas hasil produk pesantren sepeti itu dan saat ini juga Pesantren sudah merupakan Pendidikan Formal dan bukan Non Formal lagi. Jadi nggak usah ragu anak untuk dititipkan di Pesantren,” imbuhnya.
Uu berharap dengan adanya Undang-undang Pesantren ini pemegang kebijakan untuk membuat payung hukum dan didaerahnya masing-masing agar ada keberpihakan anggaran.
“Perda Pesantren ini ada 3 hak pesantren diantaranya mendapatkan bantuan. Hak Anggaran, Hak Pembinaan dan Pemberdayaan. Oleh karena itu Pemerintah harus melibatkan Kyai dan Ulama dalam setiap membuat kebijakan-kebijakan terutama yang bersifat keagamaan,” tutupnya.
Reporter: Hendra Sofyan
Redaktur: Akoy Khoerudin






